Selasa, 25 Oktober 2011

KUD MINA

Koperasi perikanan atau lebih dikenal dengan KUD Mina adalah koperasi yang bergerak dibidang perikanan. KUD mina mempunyai beberapa unit usaha yang sangat potensial, diantaranya SPDN, pengadaan es balok, kebutuhan melaut dan yang paling penting adalah KUD mina sebagai penyelenggra pelelangan ikan. Terlibatnya KUD Mina dalam kegiatan pelelangan ikan berawal dari Surat Keputusan Bersama Menteri Pertanian, Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, No.132 tahun 1997, 902/Kpts/3/SKB/…../IX/1997 mengenai pelelangan ikan yang tercantum dalam Bab II pasal 4 ayat 2 yang berbunyi: ‘Kepala daerah menunjuk KUD sebagai penyelenggara pelelangan ikan setelah memenuhi syarat’
Hal ini lah yang membuat KUD mina terlibat secara masal dalam kegiatan pelelangan ikan. Secara masal disini bisa diartikan bahwa KUD Mina secara serentak menjadi penyelenggara pelelangan ikan. Sebagian KUD Mina memang telah memegang kendali pelelangan jauh sebelum SKB ini keluar, misalnya KUD Mina Fajar Sidik Subang, KUD Makaryo Mino Pekalongan. Jika kita memahami arti dan betapa koperasi itu sangat kuat, maka tidak akan heran jika koperasi ditunjuk sebagai penyelelnggara pelelangan ikan. Koperasi yang merupakan organisasi sosial-ekonomi, sebuah organisasi yang pada khitahnya lahir dari bawah, lahir dari keinginan nelayan tentu saja sangat menguntungkan nelayan jika KUD Mina menjadi pengelola pelelangan, karena akan terbentuk pola pemasaran seperti di bawah ini:
 
Dari gambar diatas, A,B dan C adalah nelayan. Nelayan ini mempunyai hasil tangkapan berupa tongkol, tuna dan layur. Ketiga jenis ini adalah jenis ikan yang paling dicari oleh pengusaha untuk dijadikan bahan ekspor.

            Konsep awal dari terlibatnya KUD Mina dalam penyelenggaraan pelelangan ikan adalah sebagai perantara antara nelayan (Penjual) dengan Bakul (Pembeli). Dengan terpusatnya penjualan dengan cara pelelangan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) ditambah dengan adanya peran serta KUD Mina dalam pelelangan ikan, maka hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya tawar ikan di nelayan, dengan demikian, harga ikan akan naik dan diharapkan kesejahteraan nelayan akan meningkat.

            Bandingkan jika misalnya ketiga (A, B, C) nelayan menjual ikan hasil tangkapannya langsung kepada konsumen.  Akan terjadi tawar menawar harga yang cenderung menurunkan harga ikan karena pembeli akan berusaha mendapatkan ikan dengan harga serendah mungkin. Hal ini bertolak belakang dengan pelelangan ikan, dimana terjadi persaingan harga yang cenderung meningkat diantara pembeli. Mereka (pembeli) bersaing memberikan harga yang tinggi untuk mendapatkan ikan hasil tangkapan nelayan. Sehingga yang akan terjadi adalah harga ikan akan naik.

            Jika melihat dua element diatas yaitu Pelelangan ikan dengan KUD Mina tentu saja bisa dikatakan dua element ini adalah pasangan serasi, yang akan menjadi katalisator peningkatan kesejahteraan nelayan. Jika saja dua element tersebut berjalan dengan sebagaimana mestinya maka tentu saja tidak akan terjadi paradigma seperti sekarang terhadap nelayan. Saat ini nelayan digambarkan sebagai kaum yang miskin, terbelakang, ter-marjinalkan dan sebagainya. Dan jika dua element tadi berfungsi dengan baik maka nelayan kita akan seperti nelayan di belahan bumi lainnya seperti di Jepang dan Eropa.

            Jika memang dua elemnt ini sanggup menjadi katalisator peningkatan kesejahteraan nelayan, lalu dengan melihat kondisi terkini pada nelayan dan perikanan Indonesia, apa yang salah dengan semua ini? Tentu ada rantai yang terputus dari konsep pemasaran diatas, diantaranya: pertama yang perlu disorot adalah alasan dibalik keluarnya SKB tersebut sungguh ganjil. Semua orang juga sudah mengetahui bahwa saat itu koperasi sudah kehilangan arah. Koperasi sudah keluar dari koridor koperasi yang telah ditetapkan. Koperasi sudah bukan lagi seperti koperasi di masa Bung Hatta. Koperasi saat itu (Saat munculnya SKB) adalah koperasi yang digunakan sebagai alat politik. Koperasi yang seharusnya tumbuh dari bawah, justru sebaliknya. Pemerintah mendirikan dahulu koperasi lalu kemudian mencari anggota.

Hal ini seperti luput dari pengamatan para ahli saat itu. Dengan pembentukan koperasi yang berasal dari pemerintah (Top-down) saja sudah menandakan bahwa koperasi tidak memiliki ikatan emosional dengan anggotanya. Anggota seharusnya membutuhkan anggota, namun yang terjadi justru sebaliknya. Sungguh ironis. Dengan alasan apapun, penunjukkan koperasi yang saat itu tengah terpuruk dan memiliki image buruk di mata masyarakat tidak sepantasnya diangkat sebagai penyelenggara pelelangan ikan. Alasan pemberdayaan koperasi sungguh tidak tepat. Jika bisa dimisalkan, maka saat itu koperasi tengah lumpuh, kaki-kakinya tidak mampu digerakkan untuk berjalan, bahkan tangannya pun tak mampu menggenggam, lalu kemudian diminta untuk berjalan dan berlari.

Selanjutnya, kesalahan dalam penunjukan KUD Mina sebagai penyelelnggara pelelangan adalah banyak KUD Mina yang tidak memenuhi syarat sebagai Koperasi malah ditunjuk untuk menangani pelelangan. Secara bentuk kelembagaan saja koperasi yang ada saat ini sudah tidak memenuhi syarat, tapi masih saja ditunjuk. Entah syarat apa yang diajukan agar koperasi memenuhi syarat, namun yang pasti dari beberapa hasil wawancara yang diutamakan adalah EKONOMI, Bukan SOSIAL. Sehingga yang terjadi adalah KUD Mina seperti perusahaan swasta yang menangani pelelangan dan mencari keuntungan didalamnya. Dari pengertiannya saja koperasi saat ini menjadi Lembaga Ekonomi-Sosial. Bahkan ada pernyataan dari seorang pegawai Dinas Perikanan yang khusus menangani pelelangan ikan yang mengatakan bahwa Koperasi adalah lembaga keuangan. Sungguh ironis.

Pemerintah sendiri yang justru kelihatan seperti sengaja membuat nelayan tetap miskin dengan keluarnya SKB tersebut, karena sebelum pelelangan dipegang oleh KUD Mina, Dinas Perikanan adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap proses pelelangan ikan di TPI. Saat itu, baik nelayan maupun bakul merasa seperti zaman keemasan dari sektor perikanan, karena pelelangan ikan berjalan secara lancar dan terbuka. Sangat berbeda kondisinya saat ini dimana pelelangan banyak yang tidak berjalan dan penjualan ikan terkesan tertutup. Tidak ada transaransi harga dan data perikanan.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar