Selasa, 28 Februari 2012

PELABUHAN PERIKANAN dan PRODUKSI HASIL TANGKAPAN


Oleh :
Ernani Lubis

Produksi Hasil Tangkapan.
·         Produksi hasil tangkapan adalah sejumlah ikan yang didaratkan di pelabuhan perikanan secara formal.
         Produksi hasil tangkapan merupakan aspek penting yang harus diperhatikan dalam memanfaatkan fasilitas pelabuhan karena produksi sebagai salah satu indikasi tingkat fungsionalisasi suatu pelabuhan perikanan (PP) atau pangkalan pendaratan ikan (PPI).
         Dari aspek produksi perikanan, hal-hal yang harus diperhatikan oleh pengelola PP/PPI adalah :
            1). Jumlah;
            2). Jenis dan Ukuran;
            3). Kualitasnya.

Ditinjau dari jumlah atau volume produksi dan Jenisnya.
1). Bila produksi sedikit atau jumlah hasil tangkapan yang didaratkan lebih kecil dari kapasitas fasilitas pelabuhan atau volume produksi yang didaratkan belum mencapai target menurut klasifikasi pelabuhan, maka :
      a). Sebagian fasilitas tidak atau kurang dapat difungsikan, contoh :
            - Bengkel, slipways dan fasilitas perbaikan lainnya kurang                             berfungsi karena tidak banyak kapal yang menggunakannya;
            - Cool room, tidak dapat difungsikan karena semua ikan habis terjual;
            - Cold storage, tidak berfungsi karena belum diperlukan;
            - Pabrik es, tidak berfungsi karena hanya diperlukan sedikit es.
      b). Usaha-usaha pengolahan/industri perikanan akan kekurangan bahan baku ikan sehingga harus mencari ikan ke tempat lain di luar PP/PPI tersebut.
Akibat yang ditimbulkan adalah a.l:
a).  Fasilitas yang baik akan menjadi rusak
Kalaupun fasilitas tersebut dioperasikan tetapi secara ekonomis tidak menguntungkan karena antara biaya operasional dengan pendapatan tidak seimbang.
b).  Secara perlahan, pelabuhan makin kurang beroperasi karena banyak nelayan memindahkan pembongkaran ikannya ke PP/PPI lain.

1.2). Bila produksi banyak/melimpah, maka :
         a).  Fasilitas yang ada tidak dapat menampung produksi karena telah melampaui dari kapasitasnya sehingga          sisa produksi tersebut harus diberikan penanganan; contoh :
      -  Dermaga menjadi sempit untuk menampung sejumlah kapal yang datang   sehingga timbul antrian kapal; akibat yang ditimbulkan adalah kualitas ikan menjadi turun sehingga hargapun juga turun.
                -  Pabrik es, tidak dapat menyediakan es sesuai dengan kebutuhan sehingga PP/PPI harus mendatangkan es dari luar dengan harga yang lebih mahal dari harga es produksi pelabuhan;
          b).  Tidak adanya keseimbangan antara volume produksi dengan jumlah pembeli sehingga harga ikan turun.

Apakah yang harus diantisipasi oleh pengelola suatu PP/PPI ?
1). Bila produksi hasil tangkapan yang didaratkan sedikit.
      Pihak pelabuhan harus cepat tanggap dgn cara menganalisis :
      a). Mengapa produksi sedikit dan atau menurun ?
      b). Dari mana produksi bisa didapatkan kembali ?
      c). Usaha-usaha apakah yang harus dilakukan agar kapal mau datang ke PP/PPI ?

2). Bila produksi hasil tangkapan yang didaratkan banyak
       a). Pelabuhan harus fleksibel dalam melakukan pengembangan fasilitasnya (perluasan dan penambahan jenis fasilitas, mekanisasi fasilitas).
       b). Mencari ide untuk dapat memanfaatkan produksi yang melimpah dalam bentuk olahan atau menyimpannya dalam cold storage.

Produksi perikanan yang didaratkan di suatu pelabuhan menurun, antara lain karena :
1). Harga ikan di PP/PPI tidak layak;
2).  Lokasi PP/PPI berjauhan dengan lokasi perumahan nelayan (perikanan skala kecil);
3).  Daerah pemasarannya jauh atau  terdapat permasalahan dalam pendistribusian ikan setelah didaratkan di PP/PPI;
4). Potensi perikanan di  fishing ground-nya sudah menurun;
5). Tidak terdapatnya fasilitas diperlukan atau beberapa fasilitas yang ada sudah rusak;
6). Tidak terdapatnya pengorganisasian aktivitas yang baik di PP/PPI.

Berkurangnya produksi yang didaratkan di suatu pelabuhan adalah seperti contoh yang terdapat di Prancis dan negara-negara MEE lainnya. Operasional pelabuhan sangat berpengaruh akibat kondisi menurunnya potensi perikanan di perairan MEE, sehingga Pelabuhan Perikanan Boulogne-sur-Mer misalnya, harus mencari alternatif pemecahan agar pelabuhan tetap berfungsi. Pelabuhan tersebut saat ini telah melakukan pengembangan aktivitas pengolahan ikan dengan variasi jenis olahan dan pengemasan sedemikian rupa sehingga menarik konsumen dan sekarang menjadi pelabuhan yang terbesar di negara-negara MEE dalam usaha pengolahan.

Hasil tangkapan ditinjau dari Jenis dan Ukuran Ikan
Jenis dan ukuran ikan yang didaratkan di pelabuhan perikanan perlu diketahui untuk menentukan :
          Jenis olahan yang dapat dikembangkan, tujuan pasar, dll
          Ukuran ikan diperlukan untuk merencanakan fasilitas, teknik penempatan ikan di TPI (apakah ikan bisa ditumpuk atau tidak), dll

Hasil tangkapan ditinjau dari kualitas, karena :
         Kualitas ikan akan menjadi penentu terhadap tinggi rendahnya harga jualny dan keamanan bagi konsumen.
         Faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas ikan di pelabuhan perikanan adalah menunggu saat penjualan tanpa memberikan es dalam basket atau tidak dimasukkan dalam cool room; pengangkutan di pelabuhan tanpa pelindung, penggunaan basket dan peletakan ikan di lantai TPI yang kotor, penggunaan sarana transportasi pendistribusian yang tidak mendukung kualitas ikan.
         Peraturan Komisi Eropa No. 178 tahun 2002 menetapkan prinsip-prinsip umum dan apa saja kebutuhan dari undang-undang mengenai pangan, mendirikan EFSA (European food safety authority) dan menetapkan prosedur-prosedur  terkait dengan keamanan pangan. Peraturan ini tidak menerangkan secara spesifik jenis/kondisi pangan tertentu (termasuk perikanan) tetapi merujuk pada pengertian pangan dan pakan secara umum sekaligus menyatukan persepsi mengenai pengertian kedua hal tersebut dan pengertian lainnya tang terkait. (pada pasal 2 dan 3);
         Bagian yang harus menjadi perhatian dalam kaitannya dengan perdagangan ekspor adalah bahwa pangan yang diekspor ke Eropa harus sesuai dengan persyaratan untuk pangan (food) yaitu ; pangan tidak boleh dipasarkan bila pangan tersebut tidak aman; dan pangan dianggap tidak aman bila dipertimbangkan membahayakan kesehatan dan tidak layak konsumsi.
         Bagian lainnya yang mengacu pada kebutuhan keamanan pangan (food safety) adalah aspek keterlacakan (traceability). Traceability secara spesifik dinyatakan dalam bagian 4 Peraturan Komisi Eropa No. 178/2002, ketelusuran harus dijelaskan pada setiap tahap produksi, pemrosesan dan distribusinya serta harus dicatat dan dilaporkan pada setiap level tersebut.
         Ketelusuran ini menjadi penting, sebab berdasarkan peraturan Komisi Eropa, bahwa produk makanan tidak diijinkan untuk dipasarkan bila tidak aman. Dalam Undang-undang pangan Komisi Eropa ketentuan ini berlaku tidak hanya bagi produk yang akan dipasarkan pada pasar anggota Masyarakat Uni Eropa (European Community) tetapi juga pasar internasional (ekspor), termasuk produk-produk yang didatangkan dari luar wilayah Masyarakat Eropa. Ketentuan ini bersifat mengikat dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Eropa serta perlindungan menyeluruh pada konsumen (total consumer protection) dalam setiap rantai proses produksi sampai dengan siap dimakan (from fram to table).
         Dalam mempertahankan mutu ikan pengelola harus dapat menyediakan fasilitas seperti persediaan es yang cukup, air bersih, basket ikan yang bersih, TPI yang bersih dan menjamin hasil tangkapan dapat dipasarkan secara cepat.


NB. Terimakasih, mohon mencantumkan sumber apabila mengutip tulisan ini.

TEKNIK PERHITUNGAN BIAYA DI PELABUHAN DAN TRANSPORTASI LAUT


Dr. IR. Ernani Lubis, DEA

Kapal Tiba dan Berlabuh


Kapal berlabuh  adalah jika kapal berada di dalam lingkungan pelabuhan, yaitu sejak kapal menyentuh perairan pelabuhan dan berakhir kapal meninggalkan perairan pelabuhan.
Kapal tiba adalah dihitung sejak kapal tiba dan menyentuh perairan pelabuhan.

Dalam merencanakan kapasitas dermaga perlu keputusan :
1).  Berapa dermaga yang harus ada untuk sebuah kumpulan dermaga;
2).  Berapa banyak gudang yang harus disediakan untuk tiap dermaga baru, dan apakah penambahan gudang diperlukan pada dremaga yang telah ada.

Faktor-faktpr yang harus diperhitungkan :
-          kedalaman air yang tepat di dermaga atau mooring;
-          layout dermaga yang sesuai untuk rencana operasional;
-          peralatan dermaga yang diperlukan;
-          tenaga kerja yang sesuai;
-          sistem penerimaan dan pengiriman barang.

Kapal dapat memasuki pelabuhan dan berlabuh serta meninggalkan pelabuhan (inwards/outwards), apabila kapal dapat  menunjukkan dokumen-dokumen sbb :
1). Dokumen-dokumen ditujukan untuk Dinas Kesehatan Pelabuhan, yaitu :
a.       Buku kesehatan (healty book) : buku kesehatan internasional (untuk kapal-kapal asing) dan buku kesehatan khusus Indonesia (untuk kapal-kapal Indonesia);
b.      Serifikat bebas dari hama tikus (deratting certificate);
c.       Sertifikat bebas dari penyakit (certificate of free pratique);
d.      Kartu vaksinasi atau buku kuning daripada nahkoda dan ABK.

2). Dokumen-dokumen ditujukan pada syahbandar (harbor master), yaitu :
1).    Sertifikat pendaftaran kapal;
2).    Sertifikat perlengkapan keselamatan;
3).    Sertifikat radio dan telegram keselamatan;
4).    Kuitansi penerimaan bea mercusuar Indonesia;
5).    Ijin masuk dan keluar pelabuhan yang terakhir disinggahi.

3). Dokumen-dokumen ditujukan pada Direktorat Imigrasi, yaitu :
a.       Daftar barang-barang milik awak kapal atau buku pelaut;
b.      Daftar nama anak buah kapal.

4). Dokumen-dokumen ditujukan untuk Inspektorat Angkatan Laut, kapal harus menyerahkan buku laut (navy book).
5). Dokumen-dokumen ditujukan untuk Pabean, yaitu :
a.       Untuk memasuki pelabuhan :
©      Daftar perbekalan kapal;
©      Daftar muatan masuk yang sah;
©      Daftar muatan lanjutan;
©      Daftar muatan untuk Pabean.

b.      Untuk meninggalkan pelabuhan yaitu berupa dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB).

Selain dokumen-dokumen tersebut di atas, terdapat juga dokumen atau surat-surat yang harus tersedia di kapal, yaitu :

1). Surat kebangsaan;
2). Surat ukuran kapal;
3). Buku harian kapal (log book);
4). Salinan surat muatan;
5). Peraturan-peraturan tertulis yang berlaku, antara lain KUHD, PP No.2 tahun 1969 dsb untuk kapal-kapal Indonesia, dan peraturan internasioanl yaitu The Hauge Rules, Convention on High Seas, dsb.

 

Perhitungan Sewa Berlabuh dan Bertambat


Dasar perhitungan untuk menentukan besarnya sewa kapal berlabuh serta sewa kapal bersandar atau bertambat di dermaga adalah sebagai berikut :
1). Sewa kapal berlabuh (harbour dues) ditentukan atas dasar besarnya ukuran kapal serta lamanya kapal berlabuh (satuan hari);
2). Sewa kapal bersandar (wharfage dues) ditentukan atas dasar panjangnya kapal serta lamanya kapal berlabuh (satuan jam).

Perhitungan untuk menentukan besarnya sewa kapal berlabuh adalah berdasarkan besarnya ukuran kapal (GRT) dengan lamanya kapal berlabuh (hari) x tarif (per 1000 m3 GRT). Dasar perhitungan untuk menentukan besarnya sewa kapal bersandar / bertambat adalah berdasarkan panjang kapal  (LOA) dengan lamanya kapal bersandar (jam) x tarif (per 10 m panjang kapal) . Tarif tersebut berbeda untuk dermaga, pelampung, jembatan kayu/besi. 
Rumus : 

SL = Sewa kapal berlabuh
lb  = lamanya kapal berlabuh
 

Dalam pengangkutan barang-barang melalui transportasi laut selalu meliputi 3 komponen yaitu hinterland, pelabuhan dan foreland. Barang-barang yang datang dari darat/ hinterland pelabuhan untuk dibawa atau didistribusi ke negara atau daerah lain melalui transportasi laut sudah seharusnya melalui pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar.
                                                                                                                                                                                                                                                                                   

Total biaya kapal selama berada di pelabuhan (Fp) diperoleh dari penjumlahan seluruh biaya di pelabuhan (Pp1) dan biaya selama kapal berada di pelabuhan (Pp2).
Biaya total dari transportasi melewati laut dapat diformulasikan melalui persamaan biaya sirkulasi sebagai berikut :

            Cg = Ttl + Fpl + FA + Fp2 + Tt2

Cg                   = biaya total transportasi dari awal sampai akhir
Ttl dan Tt2      = biaya pengangkutan darat
Fp1 atau Fp2   = total biaya pembongkaran atau pemuatan di pelabuhan
FA                   = jumlah biaya laut yang harus  dibayar oleh kapal termasuk asuransi.