Selasa, 25 Oktober 2011

ASPEK HUKUM SISTEM BAGI HASIL PERIKANAN DALAM RANGKA MENCIPTAKAN KEADILAN

Oleh: Etty Eidman dan Akhmad Solihin

Pendahuluan
Sebagai negara maritim dan kepulauan (archipelago state) terbesar di dunia yang didalamnya terkandung kekayaan hayati sumberdaya ikan, yang apabila potensi tersebut dikelola dengan baik, seharusnya dapat mensejahterakan masyarakat perikanan, khusunya nelayan sebagai pelaku utama dalam pembangunan perikanan. Namun apa yang terjadi adalah sebaliknya, masyarakat nelayan berada dalam jebakan lingkaran setan kemiskinan.

Namun demikian, ketidakmampuan memanfaatkan sumberdaya ikan bukan satu-satunya yang harus dipersalahkan dalam permasalahan kemiskinan nelayan ini. Mengingat, banyak hal atau faktor yang menyebabkan nelayan menjadi miskin, dan faktor-faktor tersebut, satu sama lain saling terkait. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan kemiskinan nelayan dapat diklasifikasikan menjadi dua kelompok, yaitu (Kusnadi, 2004): Pertama, faktor internal adalah faktor-faktor yang berkaitan kondisi internal sumberdaya manusia nelayan dan aktivitas kerja mereka. Faktor-faktor internal mencakup masalah antara lain: (1) keterbatasan kualitas sumberdaya manusia nelayan; (2) keterbatasan kemampuan modal usaha dan teknologi penangkapan; (3) hubungan kerja (pemilik perahu-nelayan buruh) dalam organisasi penangkapan ikan yang dianggap kurang menguntungkan nelayan buruh; (4) kesulitan melakukan diversifikasi usaha penangkapan; (5) ketergantungan yang tinggi terhadap okupasi melaut; dan (6) gaya hidup yang dipandang ”boros” sehingga kurang berorientasi ke masa depan.

Kedua, faktor eksternal adalah faktor-faktor yang berhubungan dengan kondisi di luar diri dan aktivitas kerja nelayan. Faktor-faktor eksternal mencakup masalah antara lain: (1) kebijakan pembangunan perikanan yang lebih berorientasi pada produktivitas untuk menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, parsial dan tidak memihak nelayan tradisional; (2) sistem pemasaran hasil perikanan yang lebih menguntungkan pedagang perantara; (3) kerusakan ekosistem pesisir dan laut karena pencemaran dari wilayah darat, praktek penangkapan ikan dengan bahan kimia, perusakan terumbu karang, dan konversi hutan bakau di kawasan pesisir; (4) penggunaan peralatan tangkap yang tidak ramah lingkungan; (5) penegakkan hukum yang lemah terhadap perusakan lingkungan; (6) terbatasnya teknologi pengolahan hasil tangkapan pasca-tangkap; (7) terbatasnya peluang-peluang kerja di sektor non-perikanan yang tersedia di desa-desa nelayan; (8) kondisi alam dan fluktuasi musim yang tidak memungkinkan nelayan melaut sepanjang tahun; dan (9) isolasi geografis desa nelayan yang mengganggu mobilitas barang, jasa, modal dan manusia.

Berdasarkan hal tersebut di atas, penyebab kemiskinan nelayan di atas, jelaslah bahwa hubungan kerja antara pemilik perahu dengan nelayan buruh dalam organisasi penangkapan ikan, khususnya mengenai sistem bagi hasil sangat berpengaruh terhadap tinggi-rendahnya pendapatan yang diperoleh nelayan. Sistem bagi hasil itu sendiri terbentuk sebagai konsekuensi dari tingginya resiko usaha penangkapan (Satria, 2002).
Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa sistem bagi hasil yang terjadi selama ini, proporsi bagian nelayan selalu tetap dan cenderung sangat kecil dibandingkan dengan pendapatan juragan. Lebih dari itu, pihak juragan sebagai pemilik kapal selalu memposisikan bahwa nelayan harus menanggung biaya investasi kepemilikan kapal (PKSPL, 2002). Artinya, juragan tidak pernah memperhatikan bahwa setiap tahun kapal memiliki penurunan nilai investasi yang akan mengakibatkan biaya operasional menjadi meningkat. Hal inilah yang seharusnya menjadi tanggungan pemilik kapal, bukannya dilimpahkan kepada nelayan.
Permasalahan ini ditambah dengan kenyataan bahwa pada usaha perikanan tangkap, nelayan kecil dan buruh nelayan memiliki posisi tawar (bargaining posisition) yang lemah, baik secara ekonomi maupun politik karena dihadapkan dengan struktur pasar yang tidak kondusif. Oleh karena itu, dalam menuntaskan permasalahan kemiskinan nelayan ini, Pemerintah harus melakukan penataan hukum yang dapat memayungi kepentingan masyarakat nelayan dari ketidakberdayaannya. Meski hanya bagian kecil dari penyebab kemiskinan nelayan, penataan terhadap pengaturan sistem bagi hasil perikanan akan sangat berguna bagi nelayan, khususnya nelayan penggarap atau nelayan buruh. Begitu juga untuk para pembudidaya ikan, penataan terhadap Undang-undang Bagi Hasil Perikanan akan sangat bermanfaat dalam menciptakan keadilan berusaha. Pada perairan umum dan tambak, sistem yang digunakan adalah sistem sewa seperti halnya pada bidang pertanian. Dalam hal ini, yang perlu diperhatikan adalah hak dan kewajiban dari pembudidaya ikan yang berstatus sebagai pemilik dan pembudidaya ikan yang berstatus sebagai penggarap serta pemilik tambak dan penggarap tambak.

Oleh karena itu, lemahnya pengaturan mengenai sistem bagi hasil, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan. Hal ini dikarenakan, undang-undang ini sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi permasalahan perikanan yang terjadi sekarang ini, khususnya mengenai kenelayanan, sehingga harus mengacu pada ketentuan yang baru. Namun demikian, dalam penyusunan Undang-undang bagi Hasil Perikanan yang baru, para perumus harus mampu berfikir jauh ke depan mengenai kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi dengan mau melihat berbagai hal yang terdapat di sekitar masyarakat pesisir, seperti hukum adat dan kebiasaan masyarakat dalam melakukan sistem bagi hasil. Mengingat, sistem bagi hasil tersebut sangat beragam seiring dengan perbedaan alat tangkap, ukuran kapal, jumlah anak buah kapal (ABK) dan karakteristik sosial masyarakat pesisir.
Dipilihnya sistem bagi hasil ketimbang mekanisme upah atau gaji dalam menciptakan keadilan berusaha di bidang perikanan, baik kegiatan perikanan budidaya maupun perikanan tangkap di dasari oleh, yaitu: Pertama, adalah kecenderungan bahwa nelayan memilih sistem bagi hasil dalam menentukan imbalan kerja yang mereka lakukan; Kedua, adalah sikap spekulatif (gambling) yang kuat mengakar dalam kehidupan nelayan; dan Ketiga, adalah hasil tangkapan yang diperoleh dari usaha rakyat sektor penangkapan ikan masih tidak menentu. Sedangkan alasan dari para juragan yang lebih suka memilih sistem bagi hasil adalah sebagai usaha untuk menghindari kerugian. Dengan kata lain, penerapan upah bagi para juragan berarti pengeluaran yang pasti. Padahal, usaha penangkapan ikan di laut bisa tidak menghasilkan apa-apa dalam waktu yang cukup lama (Masyhuri, 1999).

Landasan Hukum
  • Undang-undang No. 16 Tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan
Amanat yang tertuang dalam konsideran menimbang Undang-undang (UU) No. 16 tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan sangat mulia. Betapa tidak, ditetapkannya undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup para nelayan penggarap dan penggarap tambak serta memperbesar produksi ikan, sehingga proses bagi hasil tersebut harus sejauh mungkin menghilangkan unsur-unsurnya yang bersifat pemerasan dan semua fihak yang turut serta masing-masing mendapat bagian yang adil dari usaha itu.
Sebelum UU No. 16 tahun 1964 tersebut dikeluarkan, bagi hasil di bidang perikanan diselenggarakan menurut ketentuan-ketentuan hukum adat setempat yang menurut ukuran sosialisme Indonesia pada waktu itu belum memberikan dan menjamin bagian yang layak bagi para nelayan penggarap dan penggarap tambak. Oleh karena itu, ketentuan usaha perikanan yang pertama-tama diatur adalah perjanjian bagi hasil, sehingga diharapkan dapat menghilangkan sifat pemerasan antara satu pihak ke pihak lain. Dengan kata lain, setiap orang yang ikut serta dalam usaha tersebut akan mendapat bagian yang sama dengan jasa yang disumbangkan.

Namun demikian, dalam kenyataannya, di satu sisi UU No. 16 Tahun 1964 ini lebih mengutamakan kepentingan pemilik, dan di sisi lain merugikan nelayan penggarap dan penggarap petambak. Itulah sebabnya undang-undang tersebut tidak dilaksanakan oleh nelayan penggarap maupun nelayan pemilik atau pemilik tambak. Selain itu juga, banyak masyarakat nelayan yang mengajukan saran agar undang-undang ini diubah disesuaikan dengan kondisi pada saat ini, baik dilihat dari segi kesejahteraan maupun dari situasi politik.
Sementara itu, perjanjian bagi hasil perikanan menurut UU No. 16 Tahun 1964, adalah perjanjian yang diadakan dalam usaha penangkapan atau pemeliharaan ikan antara nelayan penggarap dengan nelayan pemilik atau antara petani penggarap tambak dengan petani pemilik tambak, menurut perjanjian, mereka masing-masing menerima bagian dari hasil usaha tersebut menurut imbangan yang telah disetujui sebelumnya (Lembaran Negara No. 97, 1964).

Menurut Pasal 3 ayat (1) UU No. 16 tahun 1964, menyebutkan bahwa jika suatu usaha perikanan diselenggarakan atas dasar perjanjian bagi-hasil, maka dari hasil usaha itu kepada fihak nelayan penggarap dan penggarap tambak paling sedikit harus diberikan bagian sebagai berikut, yaitu: Pertama, untuk perikanan laut. Jika dipergunakan perahu layar: minimum 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari hasil bersih; sedangkan, jika dipergunakan kapal motor: minimum 40% (empat puluh perseratus) dari hasil bersih. Kedua, untuk perikanan darat. Mengenai hasil ikan pemeliharaan: minimum 40% (empat puluh perseratus) dari hasil bersih; sedangkan, mengenai hasil ikan liar: minimum 60% (enam puluh perseratus) dari hasil kotor. Selanjutnya pada ayat (2) dijelaskan, bahwa pembagian hasil diantara para nelayan penggarap dari bagian yang mereka terima menurut ketentuan dalam ayat 1 pasal ini diatur oleh mereka sendiri, dengan diawasi oleh Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan untuk menghindarkan terjadinya pemerasan, dengan ketentuan, bahwa perbandingan antara bagian yang terbanyak dan yang paling sedikit tidak boleh lebih dari 3 (tiga) lawan 1 (satu).

Pada Pasal 4.dijelaskan, bahwa angka bagian fihak nelayan penggarap dan penggarap tambak sebagai yang tercantum dalam Pasal 3 ditetapkan dengan ketentuan, bahwa beban-beban yang bersangkutan dengan usaha perikanan itu harus dibagi sebagai berikut: Pertama, untuk perikanan laut. Beban-beban yang menjadi tanggungan bersama dari nelayan pemilik dan fihak nelayan penggarap antara lain: ongkos lelang, uang rokok/jajan dan biaya perbekalan untuk para nelayan penggarap selama di laut, biaya untuk sedekah laut (selamatan bersama) serta iuran-iuran yang disyahkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan seperti untuk koperasi, dan pembangunan perahu/kapal, dana kesejahteraan, dana kematian dan lain-lainnya; sedangkan, beban-beban yang menjadi tanggungan nelayan pemilik antara lain: ongkos pemeliharaan dan perbaikan perahu/kapal serta alat-alat lain yang dipergunakan, penyusutan dan biaya eksploitasi usaha penangkapan, seperti untuk pembelian solar, minyak, es dan lain sebagainya.
Kedua, untuk perikanan darat. Bahan-bahan yang menjadi tanggungan bersama dari pemilik tambak dan penggarap tambak, uang pembeli benih ikan pemeliharaan, biaya untuk pengeduk saluran (caren), biaya-biaya untuk pemupukan tambak dan perawatan pada pintu-air serta saluran, yang mengairi tambak yang diusahakan itu. Sedangkan, bahan-bahan yang menjadi tanggungan pemilik tambak; disediakannya tambak dengan pintu-air dalam keadaan yang mencukupi kebutuhan, biaya untuk memperbaiki dan mengganti pintu-air yang tidak dapat dipakai lagi serta pembayaran pajak tanah yang bersangkutan; dan bahan-bahan yang menjadi tanggungan penggarap tambak: biaya untuk menyelenggarakan pekerjaan sehari-hari yang berhubungan dengan pemeliharaan ikan didalam tambak, dan penangkapannya pada waktu panen.

  • Undang-undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Pesatnya perkembangan zaman dan permasalahan di bidang perikanan diikuti juga oleh Pemerintah Indonesia dengan dikeluarkannya UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan pada tanggal 14 September 2004 yang menggantikan UU No. 9 Tahun 1985 misalnya, merupakan salah satu jawaban dari Pemerintah Indonesia dalam mengejar ketertinggalanya pada bidang hukum perikanan. Meski tidak diaatur secara khusus mengenai sistem bagi hasil, UU No. 31 tahun 2004 mengamanatkan untuk menciptakan kemitraan usaha yang saling menguntungkan. Lebih lengkapnya tertuang pada Pasal 63 UU No. 31 Tahun 2004, yaitu ”Pengusaha perikanan mendorong kemitraan usaha yang saling menguntungkan dengan kelompok nelayan kecil atau pembudi daya ikan kecil dalam kegiatan usaha perikanan”,

  • Hukum Adat
Menurut Wignjodipoero (1967) adat adalah pencerminan dari pada kepribadian suatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan dari pada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad dan adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat, yaitu bahwa kaidah-kaidah adat itu berupa kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapatkan pengakuan umum dalam masyarakat itu. Sementara Soekanto (2001) berpendapat bahwa hukum adat merupakan bagian dari adat istiadat, maka dapatlah dikatakan bahwa hukum adat merupakan konkritisasi daripada kesadaran hukum, khususnya pada masyarakat-masyarakat dengan struktur sosial dan kebudayaan sederhana.

Hukum adat memiliki dua unsur yaitu: (1) unsur kenyataan, bahwa adat itu dalam kedaan yang sama selalu diindahkan oleh rakyat; dan (2) unsur psikologis, bahwa terdapat adanya keyakinan pada rakyat, artinya adat mempunyai kekuatan hukum (Wignjodipoero, 1967). Oleh karena itu, unsur inilah yang menimbulkan adanya kewajiban hukum (opinioyuris necessitatis). Selanjutnya Wignjodipoero (1967) menjelaskan bahwa didalam kehidupan masyarakat hukum adat, umumnya terdapat tiga bentuk hukum adat, yaitu :
1. Hukum yang tidak terulis (jus non scriptum); merupakan bagian yang terbesar.
2. Hukum yang tertulis (jus scriptum); hanya sebagian kecil saja, misalnya peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh raja-raja atau sultan-sultan.
3. Uraian-uraian hukum secara tertulis, lazimya uraian-uraian ini adalah suatu hasil penelitian (research) yang dibukukan.

Sebagai negara yang majemuk, masyarakat pesisir Indonesia mengenal sistem bagi hasil perikanan secara adat. Pelaksanaan pola bagi hasil secara adat telah berlangsung secara turun temurun dan masyarakat perikanan (nelayan dan pembudidaya ikan) menganggap pola bagi hasil tersebut sudah sangat adil. Hal ini dikarenakan, pola bagi hasil perikanan secara adat lebih mengutamakan kepada pembagian yang sama antara pemilik dan penggarap yaitu 50:50.

  • Hukum Islam
Untuk menentukan keadilan dalam suatu usaha, apakah terjadi proses eksploitatif atau tidak dapat ditentukan oleh seberapa jauh pertukaran sosial yang bersangkutan memenuhi norma resiprositas. Norma resiprositas dalam Islam dikenal dengan istilah “Qiradh” (profit and loss sharing), yaitu bagi untung yang sama-sama memikul resiko, dalam suatu bentuk kerjasama (partnership) antara pemilik dan pengguna.
Sistem qiradh (mudharabah) lebih fleksibel namun menuntut kejujuran dan keterbukaan di pihak lain. Fleksibilitasnya adalah terletak pada diserahkannya kepada kedua belah pihak (pemilik dan pengguna) mengenai besarnya masing-masing persentase keuntungan yang dapat mereka peroleh dan tidak dibebankannya kewajiban pada pengguna (kecuali bila disengaja) mengakibatan terjadinya kerugian.
Sayyid Sabiq (1988) lebih lanjut mengemukakan bahwa ada 4 syarat yang harus dipenuhi dalam penggunaan sistem qiradh, yaitu: (1) modal yang diberikan kepada pengguna adalah berbentuk tunai; (2) baik pemilik modal maupun pengguna harus jelas persentase keuntungan yang akan mereka peroleh, Nabi Muhammad SAW dalam kerjasamanya dengan St. Hadijah menggunakan sistem bagi hasil 50:50 dari pendapatan bersih; (3) qiradh/mudharabah bersifat mutlak, pemilik modal tidak dapat mengikat pengguna dalam memperdagangkan barang dagangannya; dan (4) jika pengguna merugi tanpa disengaja maka sedikit pun mereka tidak berkewajiban apa-apa. Dengan kata lain kerugian tetap dalam tanggungan pemilik modal.
Sistem Bagi Hasil untuk Kesejahteraan

Secara teoritis, pola yang diatur oleh pemerintah sangat bagus dan dapat menciptakan keadilan. Namun yang terjadi di lapang sangat berbeda, karena nelayan, khususnya nelayan pemilik lebih memilih sistem bagi hasil secara adat yang menguntungkan satu pihak. Sebagaimana yang telah diungkapkan sebelumnya, bahwa ketidakmampuan nelayan penggarap dalam menentukan pola bagi hasil yang mengukuhkan nelayan dalam kubangan kemiskinan salah satunya disebabkan oleh posisi tawar mereka yang sangat lemah sehingga menjadi “bulan-bulanan” pihak yang kuat yang notabene adalah nelayan pemilik.

Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi berbeda pola bagi hasil di masyarakat nelayan, diantara yaitu: Pertama, unit atau jenis alat tangkap. Distribusi bagian atau prosentase bagi hasil perikanan tergantung pada unit atau jenis alat tangkapnya. Perbedaan bagai atau prosentase bagi hasil usaha perikanan ini dikarenakan besarnya kapasitas kapal atau perahu, jenis dan ukuran mesin yang digunakan, dan sifat atau ketahanan alat tangkap yang digunakan.

Kedua, kemampuan dan kedudukan tenaga kerja. Kemampuan atau kedudukan tenaga kerja akan membedakan besar kecilnya bagiannya yang diterima dari bagi hasil perikanan. Misalnya, karena peran juru mudi sebagai nakhoda yang mempunyai tanggung jawab besar sebagai pimpinan rombongan nelayan dalam memperoleh hasil tangkapan, sehingga juru mudi memperoleh bagian besar dari pada nelayan yang berperan sebagai juru mesin (motoris) maupun pandega. Begitu juga dengan bagian yang diterima oleh motoris akan lebih besar dari pada bagian yang akan diperoleh pandega, karena motoris mempunyai tanggung jawab terhadap mesin yang digunakan alat tangkap dan merupakan tangan kanan dari juru mudi.

Ketiga, adat kebiasaan. Umumnya bagi hasil secara adat ini telah berlangsung secara turun temurun sehingga sering dikatakan sebagai hukum kebiasaan. Ironisnya, meski bagi hasil secara adat itu kerap merugikan nelayan penggarap, namun aturan ini tidak bisa diubah dan diperbaharui karena masyarakat nelayan sendiri menganggap bahwa aturan ini telah adil dan sesuai dengan keadaan mayarakat setempat. Hal inilah salah satunya yang menyebabkan kenapa UU No. 16 tahun 1964 tidak berjalan, karena mendapatkan resistensi atau penolakan dari nelayan pemilik atau pemilik tambak.

Sementara itu, adapun faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan UU No. 16 tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan, diantara yaitu: Pertama, ketidaktahuan masyarakat nelayan terhadap Undang-undang Bagi Hasil Perikanan. Ketidaktahuan masyarakat terhadap keberadaan Undang-undang Bagi Hasil Perikanan disebabkan oleh lemah atau kurangnya sosialisasi atau penyuluhan oleh pemerintah kepada masyarakat nelayan dan pembudidaya ikan.

Kedua, tingkat pendidikan yang rendah. Tidak berjalannya Undang-undang Bagi Hasil Perikanan ini juga disebabkan oleh lemahnya pendidikan masyarakat, khusunya masyarakat yang hidup disekitar pesisir.
Ketiga, kekuatan adat kebiasaan. Kuatnya pola bagi hasil secara adat oleh masyarakat setempat karena dipertahankan sejak dulu oleh para masyarakat pemilik, nelayan pemilik maupun pemilik tambak, sehingga sangat sulit menerima suatu perubahan dalam melaksanakan kebiasaanya.

Keempat, kemampuan tenaga kerja. Bagian yang diperoleh masing-masing tenaga kerja seperti bagian untuk juru mudi, juru mesin dan pandega sangat bergantung pada kebisaan nelayan pemilik (juragan) dalam melaksanakan usahanya.

Kelima, adanya kelemahan Undang-undang Bagi Hasil Perikanan. Pada Undang-undang Bagi Hasil Perikanan tidak memperhatikan keseimbangan perbandingan bagi hasil antara nelayan pemilik dan nelayan penggarap pada setiap alat tangkap yang berbeda. Hal ini dikarenakan, setiap alat tangkap mempunyai jumlah tenaga kerja yang berbeda, ukuran kapal atau perahu yang berbeda dan kapasitas mesin yang berbeda pula. Selain itu, Undang-undang Bagi Hasil Perikanan ini juga terkesan mengabaikan pola bagi hasil secara adat yang mungkin telah hadir jauh sebelum Indonesia ada. Artinya, ke depannya dalam Undang-undang Bagi Hasil Perikanan yang baru harus memperhatikan sistem atau pola bagi hasil secara adat, agar tidak menimbulkan resistensi nelayan, khususnya nelayan pemilik.

Tidak berjalannya pola bagi hasil sesuai Undang-undang Bagi Hasil Perikanan, tercermin dari beberapa studi yang telah dipaparkan pada bagian sebelumnya, dimana masyarakat lebih memilih adat kebiasaan yang sebenarnya merugikan nelayan penggarap dan penggarap tambak. Dari beberapa paparan hasil studi pada bagian sebelumnya terkesan bahwa proses bagi hasil telah sesuai dengan rasa keadilan, yaitu telah memenuhi kriteria minimum yang harus diperoleh masing-masing pihak. Namun bila dianalisa lebih dalam dengan berdasar pada Undang-undang Bagi Hasil Perikanan, maka hal ini akan kelihatan jauh menyimpang dari aturan dan rasa keadilan.

Bila ditinjau dari batasan hasil bersih, perbedaan ini akan terlihat jelas. Umumnya, yang dimaksud hasil bersih nelayan secara adat adalah nilai produksi total setelah dikurangi dengan lawuhan untuk para penggarap selama di laut (jika operasinya memakan waktu lebih dari sehari), dan retribusi, ransum serta biaya operasi. Sedangkan yang dimaksud hasil bersih dalam Undang-undang Bagi Hasil Perikanan adalah hasil ikan yang diperoleh dari penangkapan, yang setelah diambil sebagian untuk lawuhan para nelayan penggarap menurut kebiasaaan setempat, dikurangi dengan beban-beban menjadi tanggungan bersama dari nelayan pemilik dan nelayan penggarap, yaitu ongkos lelang, uang rokok, dan biaya perbekalan untuk para nelayan penggarap selama di laut, biaya sedekah laut serta iuran-iuran yang disyahkan oleh Pemda yang bersangkutan seperti koperasi dan sebagainya. Dengan demikian, jelas bahwa hasil bersih yang dimaksud oleh pada bagi hasil secara adat berbeda dengan hasil bersih yang ditetapkan dalam Undang-undang Bagi Hasil Perikanan. Jadi dalam hal ini, walaupun bagian penggarap lebih besar dari batas minimum yang ditetapkan oleh Undang-undang Bagi Hasil Perikanan, akan tetapi para penggarap tersebut masih ikut menanggung biaya eksploitasi. Sedangkan dalam Pasal 4 Undang-undang Bagi Hasil Perikanan ditetapkan bahwa biaya eksploitasi adalah tanggungan pemilik, bukan tanggungan bersama sebagaimana yang berlaku pada bagi hasil secara adat.
Di tengah pencarian rasa adil dalam pola bagi hasil antara pemilik dengan penggarap, sistem bagi hasil alternatif temuan PKSPL (2002) dan Muhartono (2004) nampaknya bisa dijadikan rujukan. Mengingat, sistem bagi hasil alternatif memasukan biaya penyusutan. Hadirnya sistem bagi hasil alternatif didasarkan pada adanya ketidakadilan dalam proses pembagian hasil secara adat. Pihak nelayan selalu dirugikan secara sepihak serta menjadi pihak yang selalu menerima tanpa pilihan. Bagi hasil alternatif memakai asumsi bahwa setiap usaha memiliki biaya penyusutan tiap tahun dan pada tahun ke-n biaya investasi akan tertutupi sesuai dengan waktu balik modal (payback period), sehingga setelah tahun ke-n diharapkan pendapatan nelayan akan meningkat seiring dengan berubahnya proporsi bagi hasil. Waktu yang dibutuhkan untuk menutupi biaya investasi sangat ditentukan oleh jumlah dan harga hasil tangkapan. Selain itu ditentukan juga oleh biaya variabel yang dikeluarkan tiap melaut. Asumsi lain yang digunakan dalam bagi hasil alternatif adalah buruh diposisikan sebagai share holder (pemberi masukan dalam setiap pengambilan keputusan).

Bagi hasil alternatif menggunakan asumsi biaya variabel, opow dan operasional tanggungan bersama. Biaya variabael adalah biaya yang dipergunakan untuk kegiatan penangkapan, seperti solar, air, bersih, dan biaya potasi (makan). Biaya operasional adalah biaya yang dikeluarkan untuk pendukung usaha seperti biaya transportasi membeli keperluan makan. Sedangkan biaya penyusutan ditanggung pemilik kapal dengan konsekuensi bahwa proporsi yang didapat pemilik kapal sebelum tahun ke-n lebih besar bila dibandingkan dengan proporsi nelayan buruh. Sedangkan setelah mencapai tahun ke-n, maka proporsi akan mengalami perubahan.

Bagi hasil alternatif juga mengakomodir keberatan pemilik mengenai adanya biaya tanggungan pemilik (biaya penyusutan, biaya potasi, biaya perawatan) dan mengakomodir mengenai pembagian proporsi 60% : 40% yang tercantum dalam UU No. 16 tahun 1964, yang menyatakan bahwa pada perikanan laut jika dipergunakan kapal motor: minimum 40% dari hasil bersih.
Penutup
Ditemukan bahwa sistem bagi hasil yang diatur oleh Undang-undang No. 16 Tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan tidak berjalan. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor penghambat pelaksanaan UU No. 16 tahun 1964, diantara yaitu: ketidaktahuan masyarakat nelayan terhadap Undang-undang Bagi Hasil Perikanan, tingkat pendidikan yang rendah, kekuatan adat kebiasaan, kemampuan tenaga kerja, adanya kelemahan Undang-undang Bagi Hasil Perikanan.

Tidak berjalannya pola bagi hasil sesuai Undang-undang Bagi Hasil Perikanan, tercermin dari beberapa studi yang telah dipaparkan pada bagian sebelumnya, dimana masyarakat lebih memilih adat kebiasaan yang sebenarnya merugikan nelayan penggarap dan penggarap tambak. Dari beberapa paparan hasil studi pada bagian sebelumnya terkesan bahwa proses bagi hasil telah sesuai dengan rasa keadilan, yaitu telah memenuhi kriteria minimum yang harus diperoleh masing-masing pihak. Namun bila dianalisa lebih dalam dengan berdasar pada Undang-undang Bagi Hasil Perikanan, maka hal ini akan kelihatan jauh menyimpang dari aturan dan rasa keadilan.

Bila ditinjau dari batasan hasil bersih, perbedaan ini akan terlihat jelas. Umumnya, yang dimaksud hasil bersih nelayan secara adat adalah nilai produksi total setelah dikurangi dengan lawuhan untuk para penggarap selama di laut (jika operasinya memakan waktu lebih dari sehari), dan retribusi, ransum serta biaya operasi. Sedangkan yang dimaksud hasil bersih dalam Undang-undang Bagi Hasil Perikanan adalah hasil ikan yang diperoleh dari penangkapan, yang setelah diambil sebagian untuk lawuhan para nelayan penggarap menurut kebiasaaan setempat, dikurangi dengan beban-beban menjadi tanggungan bersama dari nelayan pemilik dan nelayan penggarap, yaitu ongkos lelang, uang rokok, dan biaya perbekalan untuk para nelayan penggarap selama di laut, biaya sedekah laut serta iuran-iuran yang disyahkan oleh Pemda yang bersangkutan seperti koperasi dan sebagainya. Jadi dalam hal ini, walaupun bagian penggarap lebih besar dari batas minimum yang ditetapkan oleh Undang-undang Bagi Hasil Perikanan, akan tetapi para penggarap tersebut masih ikut menanggung biaya eksploitasi. Sedangkan dalam Pasal 4 Undang-undang Bagi Hasil Perikanan ditetapkan bahwa biaya eksploitasi adalah tanggungan pemilik, bukan tanggungan bersama sebagaimana yang berlaku pada bagi hasil secara adat.

Di tengah pencarian rasa adil dalam pola bagi hasil antara pemilik dengan penggarap, sistem bagi hasil alternatif temuan PKSPL (2002) dan Muhartono (2004) nampaknya bisa dijadikan rujukan. Mengingat, sistem bagi hasil alternatif memasukan biaya penyusutan. Bagi hasil alternatif memakai asumsi bahwa setiap usaha memiliki biaya penyusutan tiap tahun dan pada tahun ke-n biaya investasi akan tertutupi sesuai dengan waktu balik modal (payback period), sehingga setelah tahun ke-n diharapkan pendapatan nelayan akan meningkat seiring dengan berubahnya proporsi bagi hasil. Bagi hasil alternatif menggunakan asumsi biaya variabel, opow dan operasional tanggungan bersama. Bagi hasil alternatif juga mengakomodir keberatan pemilik mengenai adanya biaya tanggungan pemilik (biaya penyusutan, biaya potasi, biaya perawatan) dan mengakomodir mengenai pembagian proporsi 60% : 40% yang tercantum dalam UU No. 16 tahun 1964.


DAFTAR PUSTAKA
Kusnadi (ed). 2004. Polemik Kemiskinan Nelayan. Pondok Edukasi dan Pokja Pembaruan. Bantul.
Masyhuri (ed). 1999. Pemberdayaan Nelayan Tertinggal dalam Mengatasi Krisis Ekonomi: Telaahan Sebuah Pendekatan. Puslitbang Ekonomi dan Pembangunan-LIPI.
Muhartono, Rizky. 2004. Alternatif Pola Bagi Hasil Nelayan Gillnet di Muara Baru, Jakarta Utara. (Tidak Dipublikasikan). [Skripsi]. Bogor. Jurusan Sosial Ekonomi Perikanan dan Kelautan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Institut Pertanian Bogor
PSKPL-IPB. 2002. Evaluasi Sistem Pengupahan dan Bagi Hasil Usaha Penangkapan di Pantai Utara (Pantura). Bogor
Satria, Arif. 2002. Pengantar Sosiologi Masyarakat Pesisir. Cidesindo. Jakarta.
Soekanto, Soerjono. 2001. Hukum Adat Indonesia. Edisi 1 Cetakan 4. Jakarta. PT. Raja Grafindo Perkasa..
Undang-undang No. 16 Tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan
Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Wignjodipoero, Soerojo. 1967. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta. PT. Gunung Agung. 248 hal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar