Koperasi perikanan atau lebih dikenal dengan KUD Mina adalah koperasi
yang bergerak dibidang perikanan. KUD mina mempunyai beberapa unit usaha yang
sangat potensial, diantaranya SPDN, pengadaan es balok, kebutuhan melaut dan
yang paling penting adalah KUD mina sebagai penyelenggra pelelangan ikan. Terlibatnya
KUD Mina dalam kegiatan pelelangan ikan berawal dari Surat Keputusan Bersama
Menteri Pertanian, Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, No.132 tahun
1997, 902/Kpts/3/SKB/…../IX/1997 mengenai pelelangan ikan yang tercantum dalam
Bab II pasal 4 ayat 2 yang berbunyi: ‘Kepala
daerah menunjuk KUD sebagai penyelenggara pelelangan ikan setelah memenuhi
syarat’.
Hal ini lah yang membuat KUD mina terlibat
secara masal dalam kegiatan pelelangan ikan. Secara masal disini bisa diartikan
bahwa KUD Mina secara serentak menjadi penyelenggara pelelangan ikan. Sebagian
KUD Mina memang telah memegang kendali pelelangan jauh sebelum SKB ini keluar,
misalnya KUD Mina Fajar Sidik Subang, KUD Makaryo Mino Pekalongan. Jika kita
memahami arti dan betapa koperasi itu sangat kuat, maka tidak akan heran jika
koperasi ditunjuk sebagai penyelelnggara pelelangan ikan. Koperasi yang
merupakan organisasi sosial-ekonomi, sebuah organisasi yang pada khitahnya
lahir dari bawah, lahir dari keinginan nelayan tentu saja sangat menguntungkan
nelayan jika KUD Mina menjadi pengelola pelelangan, karena akan terbentuk pola
pemasaran seperti di bawah ini:
Dari gambar diatas, A,B dan C adalah nelayan. Nelayan
ini mempunyai hasil tangkapan berupa tongkol, tuna dan layur. Ketiga jenis ini
adalah jenis ikan yang paling dicari oleh pengusaha untuk dijadikan bahan
ekspor.
Konsep
awal dari terlibatnya KUD Mina dalam penyelenggaraan pelelangan ikan adalah
sebagai perantara antara nelayan (Penjual) dengan Bakul (Pembeli). Dengan
terpusatnya penjualan dengan cara pelelangan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI)
ditambah dengan adanya peran serta KUD Mina dalam pelelangan ikan, maka hal ini
dimaksudkan untuk meningkatkan daya tawar ikan di nelayan, dengan demikian,
harga ikan akan naik dan diharapkan kesejahteraan nelayan akan meningkat.
Bandingkan
jika misalnya ketiga (A, B, C) nelayan menjual ikan hasil tangkapannya langsung
kepada konsumen. Akan terjadi tawar
menawar harga yang cenderung menurunkan harga ikan karena pembeli akan berusaha
mendapatkan ikan dengan harga serendah mungkin. Hal ini bertolak belakang
dengan pelelangan ikan, dimana terjadi persaingan harga yang cenderung
meningkat diantara pembeli. Mereka (pembeli) bersaing memberikan harga yang
tinggi untuk mendapatkan ikan hasil tangkapan nelayan. Sehingga yang akan
terjadi adalah harga ikan akan naik.
Jika
melihat dua element diatas yaitu Pelelangan ikan dengan KUD Mina tentu saja
bisa dikatakan dua element ini adalah pasangan serasi, yang akan menjadi
katalisator peningkatan kesejahteraan nelayan. Jika saja dua element tersebut
berjalan dengan sebagaimana mestinya maka tentu saja tidak akan terjadi paradigma
seperti sekarang terhadap nelayan. Saat ini nelayan digambarkan sebagai kaum
yang miskin, terbelakang, ter-marjinalkan dan sebagainya. Dan jika dua element
tadi berfungsi dengan baik maka nelayan kita akan seperti nelayan di belahan
bumi lainnya seperti di Jepang dan Eropa.
Jika
memang dua elemnt ini sanggup menjadi katalisator peningkatan kesejahteraan
nelayan, lalu dengan melihat kondisi terkini pada nelayan dan perikanan
Indonesia, apa yang salah dengan semua ini? Tentu ada rantai yang terputus dari
konsep pemasaran diatas, diantaranya: pertama yang perlu disorot adalah alasan
dibalik keluarnya SKB tersebut sungguh ganjil. Semua orang juga sudah
mengetahui bahwa saat itu koperasi sudah kehilangan arah. Koperasi sudah keluar
dari koridor koperasi yang telah ditetapkan. Koperasi sudah bukan lagi seperti
koperasi di masa Bung Hatta. Koperasi saat itu (Saat munculnya SKB) adalah
koperasi yang digunakan sebagai alat politik. Koperasi yang seharusnya tumbuh
dari bawah, justru sebaliknya. Pemerintah mendirikan dahulu koperasi lalu
kemudian mencari anggota.
Hal ini seperti luput dari pengamatan para ahli saat
itu. Dengan pembentukan koperasi yang berasal dari pemerintah (Top-down) saja
sudah menandakan bahwa koperasi tidak memiliki ikatan emosional dengan anggotanya.
Anggota seharusnya membutuhkan anggota, namun yang terjadi justru sebaliknya.
Sungguh ironis. Dengan alasan apapun, penunjukkan koperasi yang saat itu tengah
terpuruk dan memiliki image buruk di
mata masyarakat tidak sepantasnya diangkat sebagai penyelenggara pelelangan
ikan. Alasan pemberdayaan koperasi sungguh tidak tepat. Jika bisa dimisalkan,
maka saat itu koperasi tengah lumpuh, kaki-kakinya tidak mampu digerakkan untuk
berjalan, bahkan tangannya pun tak mampu menggenggam, lalu kemudian diminta
untuk berjalan dan berlari.
Selanjutnya, kesalahan dalam penunjukan KUD Mina
sebagai penyelelnggara pelelangan adalah banyak KUD Mina yang tidak memenuhi
syarat sebagai Koperasi malah ditunjuk untuk menangani pelelangan. Secara
bentuk kelembagaan saja koperasi yang ada saat ini sudah tidak memenuhi syarat,
tapi masih saja ditunjuk. Entah syarat apa yang diajukan agar koperasi memenuhi
syarat, namun yang pasti dari beberapa hasil wawancara yang diutamakan adalah
EKONOMI, Bukan SOSIAL. Sehingga yang terjadi adalah KUD Mina seperti perusahaan
swasta yang menangani pelelangan dan mencari keuntungan didalamnya. Dari
pengertiannya saja koperasi saat ini menjadi Lembaga Ekonomi-Sosial. Bahkan ada
pernyataan dari seorang pegawai Dinas Perikanan yang khusus menangani
pelelangan ikan yang mengatakan bahwa Koperasi adalah lembaga keuangan. Sungguh
ironis.
Pemerintah sendiri yang justru kelihatan seperti
sengaja membuat nelayan tetap miskin dengan keluarnya SKB tersebut, karena
sebelum pelelangan dipegang oleh KUD Mina, Dinas Perikanan adalah pihak yang
bertanggung jawab terhadap proses pelelangan ikan di TPI. Saat itu, baik
nelayan maupun bakul merasa seperti zaman keemasan dari sektor perikanan,
karena pelelangan ikan berjalan secara lancar dan terbuka. Sangat berbeda
kondisinya saat ini dimana pelelangan banyak yang tidak berjalan dan penjualan
ikan terkesan tertutup. Tidak ada transaransi harga dan data perikanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar