Selasa, 28 Februari 2012

PELABUHAN PERIKANAN


Oleh
Ernani Lubis


DEFINISI PELABUHAN

1)          C. VERLAQUE, 1975
Pelabuhan laut adalah suatu tempat berlangsungnya kontak penting antara transportasi melalui laut dengan transportasi melalui darat (baik dengan menggunakan mobil maupun dengan kereta api).

2)          A. VIGARIE, 1979
        Pelabuhan adalah suatu wilayah yang merupakan terjadinya kontak antara dua bidang sirkulasi transpor berbeda yaitu sirkulasi transpor darat dan sirkulasi transpor maritim dimana peranan pelabuhan adalah untuk menjamin kelanjutan dari skema transpor yang berhubungan dengan dua bidang tersebut.

3)          DEPARTEMEN PERHUBUNGAN, 1983
Pelabuhan adalah suatu daerah tempat berlabuh dan atau bertambatnya kapal laut serta kendaraan lainnya untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, bongkar muat barang-barang yang semuanya adalah merupakan daerah lingkungan kerja aktivitas ekonomi dimana secara juridis terdapat hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan untuk kegiatan-kegiatan di pelabuhan tersebut.

PENGERTIAN PELABUHAN PERIKANAN

1)      Pelabuhan Perikanan digolongkan sebagai pelabuhan khusus. Pelabuhan khusus yaitu pelabuhan yang penggunaannya khusus untuk aktivitas perindustrian, pertambangan atau pertanian dalam arti yang luas dimana pembangunan & pengoperasiannya dilakukan oleh instansi yang bersangkutan, contoh bongkar muat barang-barang (bahan baku/hasil produksi/hasil ekploitasi) yang tidak dapat ditampung oleh pelabuhan umum.
            Pelabuhan Khusus : Pel. Perikanan, Pel. Mineral, Pel. Kayu                                       
2)      Pelabuhan Perikanan adalah suatu wilayah perpaduan antara daratan dan lautan yang dipergunakan sebagai pangkalan untuk kegiatan penangkapan ikan dan dilengkapi dengan berbagai fasilitas sejak ikan didaratkan sampai dengan ikan didistribusikan (Dephub, 1983).
3)      Pelabuhan Perikanan adalah suatu kawasan perairan yang tertutup atau terlindung dan cukup aman dari pengaruh angin dan gelombang laut, diperlengkapi dengan berbagai fasilitas logistik, bahan bakar, perbengkelan dan pengangkutan barang-barang. (Alonze de F. Quin dalam W.J. Guckian, 1970).

Berdasarkan Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.16/MEN/2006 tentang Pelabuhan Perikanan, bahwa pelabuhan perikanan sebagai suatu lingkungan kerja berfungsi sebagai:

         Pusat pengembangan masyarakat nelayan;
         Tempat berlabuh kapal perikanan;
         Tempat pendaratan hasil tangkapan;
         Tempat untuk memperlancar kegiatan kapal-kapal perikanan;
         Pusat pemasaran dan distribusi hasil tangkapan;
         Pusat pelaksanaan pembinaan mutu hasil perikanan;
         Pusat pelaksanaan  penyuluhan dan pengumpulan data.

Fungsi pelabuhan perikanan berdasarkan kepentingannya :

Fungsi Maritim

Pelabuhan perikanan mempunyai aktivitas-aktivitas yang bersifat kemaritiman, yaitu merupakan suatu tempat kontak bagi nelayan atau pemilik kapal, antara laut dan daratan untuk semua aktivitasnya.  Dengan adanya fungsi ini maka dapat diberikan contoh bahwa pada tipe pelabuhan perikanan besar atau samudera atau skala industri, yang dicirikan kemaritimannya melalui penyediaan  fasilitas-fasilitas antara lain berupa kolam pelabuhan yang besar dan cukup dalam agar kapal besar dapat bergerak leluasa, dermaga yang cukup panjang agar kapal-kapal dapat bersandar dan membongkar ikannya secara cepat.

Fungsi Pemasaran
Fungsi pemasaran timbul karena pelabuhan perikanan merupakan suatu tempat awal untuk mempersiapkan pemasaran produksi perikanan dengan melakukan transaksi pelelangan ikan. Proses pemasaran ini berawal dari ikan-ikan yang telah didaratkan dibawa ke gedung pelelangan ikan untuk dicatat jumlah dan jenisnya. Setelah itu ikan disortir dan diletakkan pada keranjang atau basket plastik, selanjutnya dilaksanakan pelelangan dan dicatat hasil transaksinya. Pedagang atau bakul ikan mengambil ikan-ikan yang telah dilelang atau dibeli secara cepat dan kemudian diberi es untuk mempertahankan mutunya.

Fungsi Jasa
Fungsi ini meliputi seluruh jasa-jasa pelabuhan mulai dari ikan didaratkan sampai ikan didistribusikan.
Fungsi jasa  dapat dikelompokkan menjadi  :
         Jasa-jasa yang melayani pendaratan ikan, antara lain penyediaan alat-alat pengangkut ikan, keranjang-keranjang atau basket plastik dan buruh untuk membongkar ikan.
         Jasa-jasa yang melayani kapal-kapal penangkap ikan antara lain dalam penyediaan bahan bakar, air bersih, dan es.
         Jasa-jasa yang menangani mutu ikan, antara lain terdapatnya fasilitas cold storage, cool room, pabrik es, dan penyediaan air bersih.
         Jasa-jasa yang melayani keamanan pelabuhan, antara lain adanya jasa pemanduan bagi kapal-kapal yang akan masuk dan keluar pelabuhan; syahbandar dan douane/beacukai yang masing-masing berfungsi memeriksa surat-surat kapal dan jumlah serta jenis barang yang dibawa.
         Jasa-jasa pemeliharaan kapal, antara lain adanya fasilitas docking, slipways dan bengkel untuk memelihara kondisi badan kapal, mesin, dan peralatannya agar tetap dalam kondisi baik dan siap kembali melaut. Slipway, untuk memelihara atau memperbaiki khususnya bagian lunas kapal.
KLASIFIKASI PELABUHAN PERIKANAN

Pengklasifikasian pelabuhan perikanan pada umumnya dipengaruhi oleh :

1)       Tipe dan ukuran kapal yang mengunjunginya.
2)       Jenis perikanan tangkap yang beroperasi.
3)       Distribusi dan daerah tujuan hasil tangkapan.
4)       Jumlah hasil tangkapan yang didaratkan.

Pengklasifikasian pelabuhan perikanan di Prancis dan Belgia.
1)      Pelabuhan Besar (Grand Port)
Ditujukan untuk perikanan tangkap skala besar/industri, kapal ukuran 40-120 m, >50 GT. Kolam pelabuhan dalam dan dermaga panjang. Kolam pelabuhan dalam dalam dan dermaganya panjang. Perusahaan pengolahan dan perusahaan pemasaran dapat beroperasi di pelabuhan ini. Produksi yang didaratkan dipasarkan nasional dan ekspor. Contoh : Boulogne-sur-Mer, Lorient, Concarneau
      Ditujukan untuk perikanan skala sedang/semi-industri, kapal ukuran 25-38 m. Contoh : Sable d’Olonne, le Croisic.
      Ditujukan untuk kapal-kapal perikanan pantai, ukuran panjang kapal 16-25 m. Contoh : Noirmoutier.
2)      Pelabuhan Kecil (Petit Port/Port Secondaire)
      Ditujukan untuk perikanan tangkap skala kecil atau tipe perikanan pantai, kapal ukuran <50 GT atau ukuran panjang kapal <16 m. Umumnya ikan didaratkan segar dengan diberi es. Pemasaran lokal dan antar kota.
      Contoh : Kerroch, Lomener, Gavres, St. Nazaire.

Sekitar sepuluh tahun belakangan, statistik perikanan Prancis mengklasifikasikan pelabuhan perikanan lebih berdasarkan volume dan nilai produksinya. Klasifikasi berdasarkan volumenya, misalnya PP. Boulogne-sur-Mer yang pertama dari 41 PP menyusul Lorient, Guilvinec dan Concarneau. Sedangkan berdasarkan nilainya, yang pertama adalah Boulogne-sur-Mer menyusul Lorient, Guilvinec dan Concarneau.

Di Indonesia, Direktorat Jenderal Perikanan  mengkelompokkan pelabuhan perikanan menjadi 4 tipe
Tipe Samudera (Tipe A)

         Tersedianya lahan seluas 50 Ha;
         Diperuntukan bagi kapal-kapal perikanan di atas 100-200 GT dan kapal pengangkut ikan 500-1000 GT;
         Melayani kapal-kapal perikanan 100 unit/hari;
         Jumlah ikan yang didaratkan lebih dari 200 ton/hari;
         Tersedianya fasilitas pembinaan mutu, sarana pemasaran dan lahan kawasan industri perikanan

2.  Tipe Nusantara (Tipe B)

         Tersedianya lahan seluas 30 Ha – 40 Ha;
         Diperuntukan bagi kapal-kapal perikanan diatas 50 GT sampai dengan 100 GT
         Melayani kapal-kapal perikanan 50 unit/hari;
         Jumlah ikan yang didaratkan 100 ton/hari
         Tersedianya fasilitas pembinaan mutu, sarana pemasaran dan lahan kawasan industri perikanan.

3.  Tipe Pantai (Tipe C)

         Tersedianya lahan seluas 10 Ha – 30 Ha;
         Diperuntukkan bagi kapal-kapal perikanan < 50 GT;
         Melayani kapal-kapal perikanan 25 unit/hari;
         Jumlah ikan yang didaratkan 50 ton/hari;
         Tersedianya fasilitas pembinaan mutu, sarana pemasaran dan lahan kawasan industri perikanan.

4.  Pangkalan Pendaratan Ikan (Tipe D)

         Tersedianya lahan seluas 10 Ha;
         Diperuntukkan bagi kapal-kapal perikanan < 30 GT;
         Melayani kapal-kapal perikanan 15 unit/hari;
         Jumlah ikan yang didaratkan ³ 10 ton/hari;
         Tersedianya fasilitas pembinaan mutu, sarana pemasaran dan lahan kawasan industri perikanan;
         Dekat dengan pemukiman nelayan.

MENGAPA ADA PELABUHAN

l  Pelabuhan ada karena adanya transportasi laut.
l  Pelabuhan sebagai elemen transportasi laut memainkan peranan yang sangat penting dalam menunjang dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan regional. Hal ini disebabkan + 90% dari perdagangan internasional dilakukan melalui laut,
l  Pelabuhan juga berfungsi sebagai pintu gerbang wilayah, terminal point distribusi barang dan simpul transportasi inter dan antar moda dan perdagangan.
l  Transportasi laut juga membuka akses dan menghubungkan wilayah pulau, baik daerah sudah yang maju maupun yang masih terisolasi. Sebagai negara kepulauan (archipelagic state), Indonesia sangat membutuhkan transportasi laut.

MENGINGAT PELABUHAN ADALAH TEMPAT PENDARATAN KAPAL-KAPAL, BAGAIMANA KONDISI KAPAL DI INDONESIA ?

l  Indonesia ternyata belum memiliki armada kapal yang memadai dari segi jumlah maupun kapasitasnya.
l  Data tahun 2001 menunjukkan, kapasitas share armada nasional terhadap angkutan luar negeri yang mencapai 345 juta ton hanya mencapai 5,6 persen. Adapun share armada nasional terhadap angkutan dalam negeri yang mencapai 170 juta ton hanya mencapai 56,4 persen. Kondisi semacam ini tentu sangat mengkhawatirkan terutama dalam menghadapi era perdagangan bebas.



BAGAIMANA DENGAN PENGANGKUTAN BARANG-BARANG ?

l  Saat ini kapal asing masih mendominasi pengangkutan ekspor/impor, yakni menguasai muatan sebanyak 92,5 persen (322,5 juta M/T). Adapun muatan dalam negeri, kapal asing menguasai 50 persen dari seluruh angkutan total barang (89,8 juta M/T).
l  Hal ini berarti perusahaan pelayaran nasional kebanyakan hanya menjadi agen dari kapal-kapal pelayaran asing. Dampaknya adalah

MENGAPA INDONESIA PERLU PELABUHAN ?

l  Indonesia disebut benua maritim (maritime continent). Hal ini karena jumlah pulau dan proporsi perairan yang begitu luas dalam kawasannya, ada sekitar 17.508 pulau dan baru 1.200 pulau (6 %) yang telah dihuni.
l  Indonesia juga mempunyai pantai terpanjang yaitu 55.000 km.
l  Indonesia terletak dekat dengan dan dilalui jalur pelayaran internsional timur-barat dan utara-selatan. 

    Hal tersebut membawa konsekuensi perlu dipenuhinya jumlah pelabuhan untuk kebutuhan transportasi dan mendukung kegiatan ekonomi.


BAGAIMANA KONDISI PEL. PERIKANAN DI INDONESIA

Sejak Pelita II hingga tahun 2001, pemerintah pusat telah membangun Pelabuhan Perikanan (PP) dan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang penyebarannya disajikan pada Tabel berikut :

Jumlah PP dan PPI di Indonesia

Pulau
PP
PPI
Jumlah
Kawasan Barat
27
120
147
73,5 %
  •  Jawa + Bali
11
55
66
31,7 %
  •  Sumatera
9
49
58
28,7 %
  •  Kalimantan
5
16
21
11,9 %
Kawasan Timur
9
47
56
26,5 %
  •  Sulawesi
3
26
29
14,4 %
  •  Nusa Tenggara & Timor-timur
2
7
9
4,5   %
  •  Maluku & Irian Jaya
3
14
17
8,8   %
Jumlah
33
169
202
100 %


Selain pemerintah pusat, pemerintah daerah juga telah membangun PPI yang sampai th. 2001 jumlahnya sekitar 393 buah. Dengan demikian, secara keseluruhan jumlah prasarana pelabuhan perikanan dan pangkalan pendaratan ikan yang telah dibangun sampai tahun 2001 adalah sebanyak 595 buah. Dari data tersebut terlihat bahwa pembangunan PP/PPI belum menyebar secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Sebanyak 73,5 % atau 147 buah PP/PPI berada di kawasan Indonesia Barat. Data tahun 2006 di Indonesia terdapat 666 PP dan PPI (5 PPS, 12 PPN, 51 PPP dan 598 PPI).

Terkait dengan pembangunan perikanan tangkap di Indonesia, tidak dapat dipungkiri bahwa P. Jawa dan Laut Jawa merupakan wilayah aktivitas perikanan tangkap terpenting di Indonesia ditinjau dari jumlah armada penangkapan, jumlah nelayan, jumlah industri pengolahan perikanan serta potensi pasar berikut prasarananya.

Sampai tahun 2004, terdapat sekitar 321 PP dan PPI di P. Jawa atau 45,6 % dari total 704 unit PP dan PPI di Indonesia, atau terdapat 2 PPS atau 40% darp 5 PPS yang ada di Indonesia,  5 PPN atau 45,5% dari total 11 PPN di Indonesia. 23 PPP atau 57,5% dari 40 PPP di seluruh Indonesia dan 291 PPI atau 43,3% dari 672 PPI di Indonesia. Pada tahun 2002 sebanyak 24 PPI telah ditingkatkan statusnya menjadi PPP, 20 diantaranya berada di P. Jawa (Ditjen. Perikanan, 2005).

Pembangunan dan pengembangan PP/PPI yang akan datang kiranya perlu di kawasan Indonesia Timur.
Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa :
1)       Beberapa perairan di kawasan Indonesia Barat telah over fishing seperti perairan Laut Jawa, Selat Malaka dll.
2)      Potensi perikanan di Indonesia bagian Timur cukup besar
3)      Pembangunan PP/PPI di kawasan Timur berpeluang untuk membentuk pusat-pusat pertumbuhan baru (New Growth Center) yang akan merangsang percepatan pembangunan di kawasan ini.
4)       PP/PPI dapat berfungsi sebagai kantong-kantong pengaman wilayah perairan Indonesia dari upaya-upaya pencurian SDI oleh nelayan-nelayan negara asing yang memang sering terjadi di wilayah ini

Penyebaran Pelabuhan Perikanan menurut tipenya.
1)      PP Samudera (Tipe A) : Jakarta, Kendari, Cilacap, Belawan dan Bungus.
2)      PP Nusantara (Tipe B) : Pekalongan, Palabuhanratu, Cilacap, Sibolga, Brondong, Ternate, Prigi, Tanjung Pandan.
3)      PP Pantai (Tipe C) : Sungai Liat, Karangantu, Karimunjawa, Bawean, Teluk Batang, Hantipan, Banjarmasin, Lampulo, Tarempa, Dagho, Pulau Tello, Sikakap, Lab. Lombok, Pemangkat dan mulai Februari ditambah 20 PPI yang statusnya berubah menjadi PP tipe C.









NB. Terimakasih untuk mencantumkan sumber apabila mengutip tulisan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar