Selasa, 28 Februari 2012

KEPELABUHANAN (SARANA DAN PRASARANA) SERTA MEKANISME PELELANGAN IKAN DI PPN PALABUHANRATU



 Kepelabuhanan
Semula nelayan mendaratkan kapal dan hasil tangkapannya berupa ikan di sepanjang pantai yang terlindung dari hantaman gelombang, di teluk-teluk yang sempit dan terlindung, di selat-selat yang sempit dan tenang, dan di muara-muara sungai dekat pemukiman mereka. Kondisi ini tidak bertahan lama karena kapal yang mereka miliki cepat rusak, tidak aman, hasil ikan yang di peroleh mutunya tidak terjaga, ikan yang terjual harganya tergantung kepada harga yang ditetapkan pembeli dan mereka merasakan bahwa tidak ada persatuan diantara mereka. Sehingga mereka membutuhkan tempat khusus untuk pendaratan yang disebut Pelabuhan Perikanan. Pembangunan pelabuhan perikanan yakni terdiri dari bangunan darat dan bangunan laut memerlukan biaya pembangunan yang cukup mahal dan kondisi ini tidak memungkinkan nelayan biasa untuk membangun pelabuhan perikanan. Kalaupun ada nelayan yang membangun  pelabuhan perikanan bentuknya sangat sederhana seperti tangkahan (di Sumatera Utara).
Berdasarkan UU No 9 tahun 1985 pada pasal 18 menyebutkan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk membangun dan membina prasarana perikanan (pelabuhan perikanan dan saluran irigasi tambak). Pemerintah sejak Pelita II telah membangun pelabuhan perikanan sampai sekarang berjumlah 594 buah pelabuhan perikanan yang terdiri dari 33 buah  pelabuhan perikanan dan 561 buah pangkalan pendaratan ikan , dalam hal ini termasuk pembangunan PPN Palabuhanratu.
Penetapan lokasi PPN Palabuhanratu yang berada di kota Pelabuhanratu pada posisi 7o LS dan 106,8o BB dengan pertimbangan bahwa:
1.    Lokasi ini menghadap Samudera Hindia yang merupakan  daerah penangkapan ikan (fishing ground) yang paling dekat dari Pelabuhanratu dan kondisi potensi ikan pelagis besar seperti tuna dan cakalang masih cukup potensial untuk dieksploitasi.
2.    Lokasi ini sudah sejak lama menjadi tempat pendaratan kapal nelayan setempat dan merupakan perkampungan nelayan.
3.    Dekat dengan daerah pemasaran Jakarta dan Bandung, kalau ditempuh melalui jalan darat hanya memerlukan waktu 3-4 jam dan melalui rantai dingin, ikan dapat diekspor melalui Jakarta.
PPN Palabuhanratu telah mengikuti kaedah proses pembangunan yakni survey, identification, design, construction, operation and maintenance (SIDCOM). Studi kelayakan dan penyusunan master plan telah dilakukan oleh konsultan Rogge Marine Enginering Consultant GmBh (Jerman) , desain rancang bangun pembangunan tahap I telah dilakukan oleh Konsultan PT Tri Patra dan pembangunan fisiknya dilakukan oleh kontraktor PT. Pembangunan Perumahan dan selesai serta telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden RI tanggal 18 Pebruari 1993.
Selama kurun waktu operasionalnya sampai sekarang, PPN Palabuhanratu telah berfungsi baik. Segenap fasilitas yang ada telah difungsikan dan telah dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas kapal melaut, pemasaran ikan, penanganan, pengolahan dan pembinaan mutu ikan, pengumpulan data statistik perikanan, pengendalian dan pengawasan kapal ikan, penyampaian informasi perikanan kepada nelayan, pengembangan masyarakat nelayan, pengembangan wisata bahari, dan pembinaan masyarakat pantai. PPN Palabuhanratu tetap merupakan unit pelaksana teknis Departemen Kelautan dan Perikanan.
Walaupun pelabuhan ini telah berfungsi baik, namun banyak kendala dan hambatan yang ditemui di dalam operasionalnya. Masalah pokoknya adalah layanan yang diberikan belum optimal karena kondisi fasilitas yang ada sudah tidak mampu menampung jumlah dan aktivitas kapal perikanan yang ada. Sehingga untuk melayani kapal-kapal yang ada dan kapal-kapal yang akan berpangkalan di pelabuhan ini, maka perlu diupayakan pengembangannya. Dengan adanya pengembangan pelabuhan ini maka aktivitas perikanan di wilayah ini akan meningkat pula.
Fungsi pokok PPN Palabuhanratu adalah sebagai prasarana pendukung aktivitas nelayan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di laut, penanganan dan pengolahan hasil ikan tangkapan, dan pemasaran serta sebagai tempat untuk melakukan pengawasan kapal ikan. Berdasarkan fungsi itu maka tujuan dan sasaran  yang hendak dicapai oleh pelabuhan ini adalah dengan pelayanan yang diberikan diharapkan produktivitas kapal dan pendapatan nelayan meningkat.
PPN Palabuhanratu direncanakan untuk melayani kapal-kapal perikanan yang berukuran lebih dari 60 GT yang beroperasi di perairan Nusantara dan Zone Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI). Sedangkan PPN Pelabuhanratu memiliki sarana pemasaran dan distribusi ikan berupa TPI dan pasar ikan dan areal industri untuk menampung kegiatan pengepakan dan pengolahan ikan. Menurut Bustami (2001), kebutuhan fasilitas bagi PPN Palabuhanratu disesuaikan dengan pola kegiatan operasional pelabuhan perikanan yang mencakup:
1.   Kegiatan operasional di laut, meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. Penangkapan ikan di laut,
b. Pendaratan di dermaga bongkar (landing),
c. Pelayanan di dermaga muat (servicing),
d. Perawatan dan perbaikan (maintenance and repairs),
e. Tembat labuh dan istirahat (berthing).
2.   Kegiatan operasional di darat, meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. Pelelangan (auctioning),
b. Penyortiran dan pengepakan (sorting & packing),
c. Pengolahan (processing),
d. Pengangkutan (transportation),
e. Pemasaran (marketing)
Berdasarkan pola kegiatan operasional di pelabuhan perikanan maka fasilitas-fasilitas yang terdapat di pelabuhan perikanan atau pendaratan ikan pada umumnya terdiri dari :
1.    Fasilitas pokok
a)  Dermaga
Dermaga adalah suatu bangunan kelautan yang berfungsi sebagai tempat labuh dan bertambatnya kapal, bongkar muat hasil tangkapan dan mengisi bahan perbekalan untuk keperluan penangkapan ikan di laut.
Dermaga di PPN Palabuhanratu memiliki dermaga sepanjang 500 m, terdiri dari dermaga tambat kapal-kapal dengan ukuran antara 5-20 GT sepanjang 120 m, dermaga tempat kapal bertambat dengan ukuran 20-30 GT sepanjang 90 m dan dermaga tempat kapal bertambat dengan ukuran  30-100 GT sepanjang 100 m.
Fasilitas yang terdapat di dermaga PPN Palabuhanratu antara lain:
1)    Fender yaitu fasilitas yang berfungsi agar kapal terhindar dari kerusakan akibat benturan dengan dermaga saat bertambat.
2)    Bolard yaitu suatu bentuk konstruksi di dermaga yang berfungsi untuk menambatkan kapal.
                    Gambar 1.  Bolard
b)     Kolam pelabuhan
Kolam pelabuhan adalah daerah perairan pelabuhan untuk masuknya kapal yang akan bersandar di dermaga. 
Kolam pelabuhan menurut fungsinya terbagi dua yaitu berupa:
1)  Alur pelayaran yang merupakan pintu masuk kolam pelabuhan sampai ke dermaga.
            2). Kolam putar yaitu daerah perairan untuk berputarnya kapal (turning basin).
 
Gambar 2. Kondisi Kolam Pelabuhan di Dermaga 1
 
a)  Alat bantu navigasi
Alat bantu navigasi adalah alat bantu yang berfungsi:
1)    Memberikan peringatan atau tanda-tanda terhadap bahaya yang tersembunyikan misalnya terumbu karang di suatu peraran.
2)    Memberikan petunjuk/bimbingan agar kapal dapat berlayar dengan aman di sepanjang pantai, sungai dan perairan lainnya.
3)    Memberikan petunjuk dan bimbingan pada waktu kapal akan keluar masuk pelabuhan atau ketika kapal akan merapat dan membuang jangkar.
Alat bantu navigasi yang digunakan di PPN Palabuhanratu antara lain:
1)    Lampu navigasi
Diletakkan untuk memberitahukan tentang keberadaan suatu bangunan kelautan antara lain, pier, wharf, breakwater.
2)    Bangunan tetap lampu beacon (fixed structure light beacon) pada pantai, penahan gelombang dan lain-lain.
Lampu model ini biasanya diletakkan pada ujung-ujung breakwater, pintu masuk pelabuhan dan tempat-tempat khusus yang kemungkinan dapat menimbulkan kecelakaan pada lalu lintas kapal. Lampu beacon ini memberitahukan pada kapal yang akan masuk atau keluar kolam pelabuhan. Ada dua macam warna lampu navigasi yang terdapat di PPN Palabuhanratu, yaitu warna kuning dan warna hijau.
3)    Mercusuar (light ship)
Merupakan bangunan menara yang tinggi dengan lampu di atasnya. Biasanya diletakkan di sepanjang pantai untuk memberitahu/membimbing kapal sepanjang perjalanannya atau mendekati pelabuhan terhadap bahaya-bahaya seperti adanya karang dan pendangkalan.

c)  Breakwater atau pemecah gelombang
Pemecah gelombang adalah suatu struktur bangunan kelautan yang berfungsi khusus untuk melindungi pantai atau daerah di sekitar pantai terhadap pengaruh gelombang laut.
Ada beberapa bentuk breakwater, diantaranya:
1)    Tipe breakwater timbunan adalah breakwater yang dibangun atas beberapa lapis batuan. Pada umumnya jenis material yang dapat digunakan untuk tipe breakwater timbunan adalah:
a)     Batuan asli
b)     Blok-blok beton
c)     Kombinasi antara batuan asli dengan blok beton
d)     Concrete shapes seperti tetrapod, quadripod, hexapod, tribar, modifikasi kubus beton, dolos dan lain-lain.
2)    Tipe breakwater dinding tegak (the wall type)
Adalah braekwater yang pembangunannya harus mempertimbangkan faktor-faktor, antara lain:
a)    Tersedianya material pada lokasi atau disekitarnya.
b)    Kedalaman perairan
c)    Keadaan tanah dasar laut
d)    Alat yang tersedia untuk konstruksi
Tipe breakwater yang ada di PPN Palabuhanratu adalah tipe breakwater timbunan dengan menggunakan material Concrete shape yaitu tetrapod. Alasan dipilihnya tipe tetrapod adalah karena tipe ini memiliki kekuatan yang sangat bagus dibandingkan dengan yang lainnya. Jadi breakwater tipe ini setelah dilakukan perhitungan secara teknis, mampu menahan gelombang besar yang ada di Palabuhanratu.


 Fasilitas fungsional
Fasilitas fungsional dikatakan juga suprastruktur adalah fasilitas yang berfungsi untuk meninggikan nilai guna dari fasilitas pokok, sehingga dapat menunjang aktivitas di pelabuhan. Fasilitas-fasilitas ini diantaranya tidak harus ada di suatu  pelabuhan namun fasilitas ini disediakan sesuai dengan kebutuhan operasional pelabuhan perikanan tersebut.
Fasilitas-fasilitas fungsional ini dikelompokkan antara lain untuk:
a.   Penanganan hasil tangkapan dan pemasarannya
1)  Tempat Pelelangan Ikan (TPI)
Yaitu tempat pertemuan antara penjual (nelayan) dengan pembeli/bakul, dimana terjadi tawar menawar harga hingga tercapai harga yang disepakati oleh kedua pihak. Adapun ruangan yang ada pada gedung pelelangan adalah:
a)  Ruang pelelangan
b)  Ruang pengepakan
c)  Ruang administrasi pelelangan terdiri dari loket-loket, gudang peralatan lelang, ruang duduk untuk peserta lelang, toilet dan ruang cuci umum.
PPN Palabuhanratu memiliki Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dengan luas 900 m2, yang dapat menampung 50 ikan setiap harinya. Secara kelembagaan yang melaksanakan kegiatan pelelangan ikan adalah KUD Mina.
 
1)  Gedung-gedung pemasaran
Gedung-gedung pemasaran diantaranya tempat memasarkan ikannya. Gedung ini biasanya dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas seperti alat sortir, timbangan, pengepakan dan lain-lainnya.
2)  Gudang es
Es merupakan kebutuhan pokok yang harus dimiliki nelayan saat akan melaut. Tujuannya yaitu agar ikan hasil tangkapan tetap terjaga kualitasnya sehinga mempunyai nilai jual yang tinggi.
3)  Fasilitas pendingin
Fasilitas pendingin seperti cool room, dan cold storage mempunyai fungsi untuk menyimpan ikan hasil tangkapan dalam waktu yang lama, jika saat proses lelang tidak terjual semuanya atau sebagai fasilitas untuk nelayan agar ikan hasil tangkapannya mempunyai kualitas yang tetap bagus meskipun disimpan berhari-hari.
4)  Fasilitas pemeliharaan dan pengolahan hasil tangkapan ikan, seperti gedung pengolahan, tempat penjemuran ikan, dan lain-lainnya.

a.   Fasilitas pemeliharaan dan perbaikan armada dan alat penangkapan ikan
Fasilitas untuk pemeliharaan dan perbaikan armada dan alat penangkapan ikan diantaranya adalah:
1)  Lapangan perbaikan alat penangkapan ikan.
2)  Ruang mesin
3)  Tempat penjemuran alat penangkapan ikan
4)  Bengkel: fasilitas untuk perbaikan mesin kapal
5)  Slipways
1)  Gudang jaring : tempat untuk menyimpan barang
2)  Vessel lift
Fasilitas untuk mengangkat kapal dari kolam pelabuhan ke lapangan perbaikan kapal.
a.   Fasilitas Perbekalan; Tangki BBM dan Tangki Air
Kebutuhan solar ketika PPN Palabuhanratu baru dioperasionalkan disuplai oleh SPBU terdekat, tetapi sejak Tahun Anggaran 1998 kebutuhan solar juga disuplai oleh KUD Mina Sinar Laut yang mengelola tangki BBM yang berada di Pelabuhan. Penyaluran kebutuhan air bersih untuk kapal perikanan di PPN Palabuhanratu dipenuhi oleh PPN Palabuhanratu.
a.   Fasilitas komunikasi
PPN Palabuhanratu mempunyai fasilitas komunikasi berupa sarana komunikasi radio SSB/all band, telepon, fax dan internet.


Fasilitas penunjang
Fasilitas penunjang adalah fasilitas yang secara tidak langsung meningkatkan peranan pelabuhan atau para pelaku mendapatkan kenyamanan melakukan aktivitas di pelabuhan. Fasilitas penunjang yang harus ada di suatu pelabuhan diantaranya:
a.   Fasilitas Kesejahteraan.
Beberapa dari fasilitas kesejahteraan yang harus dimiliki oleh pelabuhan diantaranya adalah MCK, Poliklinik, mess, kantin/warung, mushola.
b.   Fasilitas Administrasi.
Beberapa dari fasilitas administrasi yang harus dimiliki oleh pelabuhan diantaranya adalah kantor pengelola pelabuhan, ruang operator, kantor syahbandar, kantor beacukai.
 Sebagai acuan PPN Palabuhanratu dalam melakukan upaya peningkatan perekonomian masyarakat dalam bidang perikanan di Pelabuhanratu adalah penjelasan Undang-undang Nomor: 9 Tahun 1985 tentang perikanan pasal 18, mengenai fungsi dan peranan pelabuhan perikanan yang dapat diuraikan sebagai berikut :

Pusat pengembangan masyarakat nelayan;
Sebagai sentra kegiatan masyarakat nelayan Pelabuhan Perikanan diarahkan dapat mengakomodir kegiatan nelayan baik nelayan berdomisili maupun nelayan pendatang.

Tempat berlabuh kapal perikanan;
Pelabuhan Perikanan yang dibangun sebagai tempat berlabuh (landing) dan tambat/merapat (mouring) kapal-kapal perikanan, berlabuh/merapatnya kapal perikanan tersebut dapat melakukan berbagai kegiatan misalnya untuk mendaratkan ikan (unloading), memuat perbekalan (loading), istirahat (berthing), perbaikan apung (floating repair) dan naik dock (docking). Sehingga sarana atau fasilitas pokok pelabuhan perikanan seperti dermaga bongkar, dermaga muat, dock/slipway menjadi kebutuhan utama untuk mendukung aktivitas berlabuhnya kapal perikanan tersebut.

Tempat pendaratan ikan hasil tangkapan;  
Sebagai tempat pendaratan ikan hasil tangkap (unloading activities) Pelabuhan Perikanan selain memiliki fasilitas dermaga bongkar dan lantai dermaga (apron ) yang cukup memadai, untuk menjamin penanganan ikan (fish handling) yang baik dan bersih didukung pula oleh sarana/fasilitas sanitasi dan wadah pengangkat ikan.

Tempat untuk memperlancar kegiatan-kegiatan kapal perikanan;
Pelabuhan Perikanan dipersiapkan untuk mengakomodir kegiatan kapal perikanan, baik kapal perikanan tradisional maupun kapal motor besar untuk kepentingan pengurusan administrasi persiapan ke laut dan bongkar ikan, pemasaran/pelelangan dan pengolahan ikan hasil tangkap.

Pusat penanganan dan pengolahan mutu hasil perikanan;
Prinsip penanganan dan pengolahan produk hasil perikanan adalah bersih, cepat dan dingin (clean, quick and cold). Untuk memenuhi prinsip tersebut setiap Pelabuhan Perikanan harus melengkapi fasilitas–fasilitasnya seperti fasilitas penyimpanan (cold storage) dan sarana/fasilitas sanitasi dan hygene, yang berada di kawasan industri dalam lingkungan kerja Pelabuhan Perikanan.

Pusat pemasaran dan distribusi ikan hasil tangkapan;
Dalam menjalankan fungsi, PPN Palabuhanratu dilengkapi dengan tempat pelelangan ikan (TPI), pasar ikan (Fish Market) untuk menampung dan mendistribusikan hasil penangkapan baik yang dibawa melalui laut maupun jalan darat.

Pusat pelaksanaan pembinaan mutu hasil perikanan;
Pengendalian mutu hasil perikanan dimulai pada saat penangkapan sampai kedatangan konsumen. Pelabuhan Perikanan sebagai pusat kegiatan perikanan tangkap selayaknya dilengkapai unit pengawasan mutu hasil perikanan seperti laboratorium pembinaan dan pengujian mutu hasil perikanan (LPPMHP) dan perangkat pendukungnya, agar nelayan dalam melaksanakan kegiatannya lebih terarah dan terkontrol mutu produk yang dihasilkan.


Pusat penyuluhan dan pengumpulan data;
Untuk meningkatkan produktivitas, nelayan memerlukan bimbingan melalui penyuluhan baik secara teknis penangkapan maupun manajement usaha yang efektif dan efisien, sebaliknya untuk membuat langkah kebijaksanaan dalam pembinaan masyarakat nelayan dan pemanfaatan sumberdaya ikan selain data primer melalui penelitian data sekunder diperlukan untuk itu, maka untuk kebutuhan tersebut dalam kawasan Pelabuhan Perikanan merupakan tempat terdapat unit kerja yang bertugas melakukan penyuluhan dan pengumpulan data.


Pusat pengawasan penangkapan dan pengendalian pemanfaatan sumberdaya ikan;
Pelabuhan Perikanan sebagai basis pengawasan penangkapan dan pengendalian pemanfaatan sumberdaya ikan. Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan dengan pemeriksaan spesifikasi teknis alat tangkap dan kapal perikanan, ABK, dokumen kapal ikan dan hasil tangkapan. Sedangkan kegiatan pengawasan di laut, Pelabuhan Perikanan dapat dilengkapi dengan pos/pangkalan bagi para petugas pengawas yang akan melakukan pengawasan di laut.

Menurut Damaredjo (1981) dalam Bustami (2001), untuk mendukung peranan pelabuhan perikanan dalam operasionalnya diperlukan fasilitas-fasilitas yang dapat : 
a.    Memperlancar kegiatan produksi dan pemasaran hasil tangkapan
b.    Menimbulkan rasa aman bagi nelayan terhadap gangguan alam dan manusia
c.    Mempermudah pembinaan serta menunjang pengorganisasian usaha nelayan dalam unit ekonomi
Kompleksitas pemasaran produk ikan yang dihasilkan dari upaya penangkapan sumberdaya ikan di Perairan Palabuhanratu akan membuat nilai jual yang diperoleh produsen (nelayan) dan konsumen akhir sangat jauh berbeda. Kesenjangan ini akan menimbul dampak negatif yang kurang baik bagi perkembangan perekonomian pada bidang perikanan. Agar hasil pemanfaatan sumberdaya ikan oleh nelayan ini baik maka pelabuhan perikanan harus dapat dikembangkan fungsinya dari service centre menjadi marketing centre. Keberhasilan pengembangan ini akan melahirkan suatu mata rantai pemasaran (market channel) yang teguh dan menciptakan growth centre di Palabuhanratu dalam menghadapi dan mengantisipasi perdagangan bebas yang bakal diterapkan di Indonesia yang pada akhirnya mempengaruhi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat khususnya nelayan.

Pelelangan di PPN Palabuhanratu
Pelelangan ikan adalah suatu kegiatan disuatu tempat pelelangan ikan guna mempertemukan antara penjual dan pembeli ikan sehingga terjadi tawar-menawar harga ikan yang mereka sepakati bersama. Dengan demikian pelelangan ikan adalah salah satu mata rantai tata niaga ikan.
Pelelangan diatur pertama kali dalam Peraturan Pemerintah No.64/1957 tentang penyerahan sebagian dari urusan pemerintah pusat di lapangan perikanan laut, kehutanan dan karet rakyat kepada daerah-daerah swatantra tingkat I. Didalam PP ini diatur pelelangan ikan dilaksanakan oleh pemerintah daerah (Bustami, 2001).
        Untuk daerah Jawa Barat berlaku Peraturan Daerah Propinsi Dati Jawa Barat No 15/1984 tentang penyelenggaraan pelelangan ikan, yakni mengatur tata cara pelelangan ikan, siapa yang ditunjuk sebagai penyelenggara lelang dan besarnya retribusi lelang (Bustami 2001).
Kemudian Pemerintah Pusat melalui Keputusan Bersama antara Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil No. 139/1997, 902/kpts/pi-402/9/97 dan 03.SKB/M/IX/1997 tentang penyelenggaraan pelelangan ikan (Bustami, 2001).
Selanjutnya Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat mengeluarkan Perda No 10/1998 tentang penyelenggaraan pelelangan ikan dan Perda No 11/1998 tentang retribusi pasar grosir. Kemudian Gubernur mengeluarkan juklaknya No 4 dan No 5/2001. Penyelenggaraan pelelangan ikan memiliki sasaran :
1.  Meningkatkan pendapatan nelayan
2.  Meningkatkan eksistensi pelelangan ikan
3.  Meningkatkan Kelayakan TPI
4.  Meningkatkan fungsi TPI
5.  Meningkatkan aplikasi aturan pelelangan ikan

Dalam pengadaan tempat pelelangan ikan (TPI) ada beberapa persyaratan sehingga konstruksi dan kelengkapan konstruksi di TPI dianggap layak untuk mengadakan pelelangan. Persayaratan tersebut diantaranya adalah
1.  Lantai TPI memiliki kemiringan 2 % agar benda cair segera meluncur/mengalir ke saluran drainase.
2.  Bangunan TPI bentuknya terbuka dan bebas cahaya dan udara masuk.
3.  Dipinggir/ditiang TPI dipasang kran air agar memudahkan dalam pencucian ikan atau lantai TPI.
4.  Penerangan TPI secukupnya .
5.  Dinding TPI dari keramik agar mudah dibersihkan.
6.  Sepanjang/sekeliling  TPI dibuat pagar dan ada pintu agar tidak semua bisa masuk kedalam TPI.
7.  Diruang TPI disediakan tempat-tempat sampah

        Menurut Bustami (2001), adapun TPI yang telah dibangun di PPN Palabuhanratu konstruksi memiliki kelayakan sebagai berikut :
1. Luas TPI 900 m2, terdiri dari ruang sortir, ruang lelang dan ruang pengepakan. Kondisi ini sudah sesuai dengan kapasitas ruang uang dapat menampung 50 ton ikan setiap  harinya.
2. Lantai TPI memiliki kemiringan 2 %. Kondisi ini sudah sesuai persyaratan yang ditetapkan yakni 2 % guna memperlancar zat cair mengalir ke saluran pembuangan.
3. Dilengkapi saluran air. Kondisi ini sudah sesuai dengan rencana, namun saluran air ini tidak baik pembuangannya ke kolam pelabuhan yang seharusnya harus dialihkan ke bak penampungan air kotor.
4. Air bersih tidak berfungsi karena air dari PDAM tidak mengalir ke TPI. Hal ini terjadi karena kondisi PDAM sering tidak mengalir.
5. Untuk membersihkan lantai digunakan air laut yang dialirkan dengan menggunakan pompa genset. Kondisi ini sebetulnya tidak baik, untuk masa yang akan datang diupayakan dari air tawar.
6. Di dalam TPI ada bak sampah.
7. Disediakan penerangan yang cukup dari PLN, sehingga mampu melakukan lelang pada malam hari.
8. Disediakan timbangan yang dapat digunakan nelayan secara bebas. Kondisi ini sudah sesuai rencana, namun sering dipermainkan sehingga sering rusak.
9. Dinding TPI adalah keramik, sehingga mudah dibersihkan.
10.  Disediakan gerobak dorong.

Mekanisme pelelangan ikan di TPI diikuti oleh beberapa pihak, yaitu nelayan pemilik ikan atau yang mewakilinya (pengurus), bakul, pengusaha selain bakul. Dalam pelaksanaan pelelangan diatur atau dipandu oleh petugas TPI. Seluruh hasil tangkapan ikan di laut dijual secara lelang di TPI.
Dalam proses pelelangan, terdapat beberapa tata tertib yang harus dipatuhi. Tata tertib ini mengatur keberlangsungan pelelangan. Adapun tata tertib yang harus ditaati adalah sebagai berikut:
  1. Kapal perikanan yang mendarat atau membongkar hasil tangkapannya diwajibkan:
a.    Melaporkan kedatangan ke tim terpadu
b.    Meminta nomor urut pelelangan
  1. Pembongkaran dan pemuatan ikan dilakukan oleh awak kapal
  2. Tempat ikan yang akan dilelang adalah trays milik pelabuhan perikanan
  3. Pengangkutan ikan dari bibir dermaga ke lantai pelelangan dilaksanakan oleh TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat)
  4. Pelaksanaan pelelangan hanya untuk
a.    Petugas
b.    Nelayan
c.    Peserta
  1. Peserta lelang yang berhak mengikuti adalah peserta lelang yang menyimpan uang yang dijaminkan.
  2. Jumlah hasil lelang tidak diperkenankan melebihi jumlah uang yang dijaminkan
  3. Peserta lelang yang akan mengangkut ikan hasil lelang keluar lokasi TPI harus memperlihatkan tanda bukti pembayaran kepada petugas.
Selain tata tertib yang harus dipatuhi, dalam suatu kegiatan pelelangan ikan harus terdapat pula elemen-elemen sebagai berikut: 1) Juru lelang yang bertugas melelang ikan hasil tangkapan nelayan; 2) Juru catat yang bertugas mendampingi juru lelang dan mencatat setiap transaksi yang dihasilkan; 3) Juru timbang yang bertugas menimbang ikan yang akan dilelang; 4) Nelayan selaku penjual ikan; dan 5) Pembeli ikan

Adapun menurut Hardani (2008) ada beberapa tahapan yang harus dijalani dalam proses pelelangan ikan. Tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Ikan ditimbang oleh juru timbang dan diberi label yang berisi data tentang nama kapal, berat ikan dan jenis ikan.
2.    Pembeli ikan/bakul yang ingin ikut dalam laleng harus menyimpan uang jaminan kepada juru karcis. Uang yang disimpan paling sedikit Rp. 500.000,00.
3.    Juru karcis memberikan identitas kepada penyimpan uang dan juru lelang.
4.    Ikan dilelang sesuai jenis ikan dan pelelangan dilakukan secara terbuka dengan kebebasan dalam persaingan harga. Pembeli/bakul yang berani menawar dengan harga tertinggi, maka akan memenangkan lelang.
5.    Setelah ikan terjual, juru lelang memberikan laporan kepada juru karcis.
6.    Bakul membayar tagihan kepada juru karcis dengan nilai: Nilai lelang + (3% x Nilai Lelang)- uang jaminan.
7.    Nelayan mengambil uang hasil penjualan ikan ke juru karcis dengan jumlah: Nilai lelang – (2%x nilai lelang).

Satu kali pelelangan hanya dilakukan terhadap hasil tangkapan satu kapal dan proses pelelangan harus disaksikan oleh wakil dari nelayan/penjual. Bila nelayan menetapkan harga yang tinggi dan tidak ada yang membelinya, maka ikan akan dikembalikan kepada nelayan (opow) dan nelayan dikenakan biaya retribusi sebesar 5% dari nilai lelang yang diinginkan oleh nelayan tersebut dan nelayan dapat menjual hasil tangkapannya kepada siapapun (Hardani 2008).
Dalam Hardani (2008), kegiatan pelelangan di pelabuhan perikanan biasanya dilakukan pada pagi hari, akan tetapi kini kegiatan pelelangan di PPN Palabuhanratu sudah tidak berjalan lagi. Hal tersebut sudah lama berlangsung sejak KUD Mina Mandiri Sinar Laut mengambil alih operasional kegiatan pelelangan dari Dinas Perikanan Palabuhanratu pada tahun 2005. Berdasarkan informasi yang diperoleh, setelah operasional kegiatan pelelangan “dipegang” oleh KUD, kegiatan pelelangan hanya dilakukan beberapa kali saja, selanjutnya tidak berjalan lagi sampai sekarang. Ikan yang dilelang didominasi  oleh ikan cakalang, cucut, layaran, tongkol, layur, peperek, tembang maupun bawal. Ikan-ikan tersebut dibongkar dari kapal penangkapan ikan yang mengoperasikan alat tangkap jaring rampus, pancing, payang, gillnet, bagan, rawai dan purse seine (Hardani 2008).

1 komentar:

  1. Ass.wr.wt.saya Ibu Nur Intan  tki singapore sangat berterima kasih kepada Aki Soleh, berkat bantuan angka jitu yang di berikan Aki Soleh, saya bisah menang togel 4D yaitu (9669) dan alhamdulillah saya menang (359,juta)sekarang saya sudah bisah melunasi hutang-hutang saya dan menyekolahkan anak-anak saya. sekarang saya sudah bisah hidup tenang berkat bantuan Aki Soleh. bagi anda yang termasuk dalam kategori di bawah ini;
    1.di lilit hutang
    2.selalu kalah dalam bermain togel
    3.barang-barang berharga sudah habis buat judi togel
    4.hidup sehari-hari anda serba kekurangan
    5.anda sudah kemana-mana tapi belum dapat solusi yang tepat
    6.pesugihan tuyul
    7.pesugihan bank gaib
    8.pesugihan uang balik
    9.pesugihan dana gaib, dan dll
    dan anda ingin mengubah nasib melalui jalan togel seperti saya hub Aki Soleh di no; 082-313-336-747.
    atau anda bisah kunjungi blog AKI "http://angkaramalantogel.blogspot.co.id/"

    Atau Chat/Tlpn di WhatsApp (WA) 
    No WA Aki : 082313336747

    "A T A U  B U K A A J A S I T U S  K A M I"

    UNTUK JENIS PUTARAN; SGP, HK, MACAU, MALAYSIA, SYDNEY, TOTO MAGNUM, TAIPE, THAILAND, LAOS, CHINA, KOREA, KAMBODIA, KUDA LARI, ARAB SAUDI,

    AKI SOLEH dengan senang hati membantu anda memperbaiki nasib anda melalui jalan togel karna angka gaib/jitu yang di berikan AKI SOLEH tidak perlu di ragukan lagi.sudah terbukti 100% akan tembus. karna saya sudah membuktikan sendiri.buat anda yang masih ragu, silahkan anda membuktikan nya sendiri.
    SALAM KOMPAK SELALU.DAN SELAMAT BUAT YANG JUPE HARI INI







    ..( `’•.¸( `‘•. ¸* ¸.•’´ )¸.•’´ ).. 
    «082-313-336-747»  
    ..( ¸. •’´( ¸.•’´ * `’•.¸ )`’•.¸ )..

    BalasHapus