Kepelabuhanan
Semula nelayan mendaratkan kapal dan hasil tangkapannya
berupa ikan di sepanjang
pantai yang terlindung dari hantaman gelombang, di teluk-teluk yang sempit dan
terlindung, di selat-selat yang sempit dan tenang, dan di muara-muara sungai
dekat pemukiman mereka. Kondisi ini tidak bertahan lama karena kapal yang
mereka miliki cepat rusak, tidak aman, hasil ikan yang di peroleh mutunya tidak terjaga, ikan
yang terjual harganya tergantung kepada harga yang ditetapkan pembeli dan
mereka merasakan bahwa tidak ada persatuan diantara mereka. Sehingga mereka
membutuhkan tempat khusus untuk pendaratan yang disebut Pelabuhan Perikanan.
Pembangunan pelabuhan perikanan yakni terdiri dari bangunan darat dan bangunan
laut memerlukan biaya pembangunan yang cukup mahal dan kondisi ini tidak
memungkinkan nelayan biasa untuk membangun pelabuhan perikanan. Kalaupun ada
nelayan yang membangun pelabuhan
perikanan bentuknya sangat sederhana seperti tangkahan (di Sumatera Utara).
Berdasarkan UU No 9 tahun 1985 pada pasal 18 menyebutkan
bahwa Pemerintah berkewajiban untuk membangun dan membina prasarana perikanan
(pelabuhan perikanan dan saluran irigasi tambak). Pemerintah sejak Pelita II
telah membangun pelabuhan perikanan sampai sekarang berjumlah 594 buah
pelabuhan perikanan yang terdiri dari 33 buah
pelabuhan perikanan dan 561 buah pangkalan pendaratan ikan , dalam hal
ini termasuk pembangunan PPN Palabuhanratu.
Penetapan
lokasi PPN Palabuhanratu yang berada di kota Pelabuhanratu pada posisi 7o
LS dan 106,8o BB dengan pertimbangan bahwa:
1. Lokasi ini menghadap Samudera Hindia
yang merupakan daerah penangkapan ikan (fishing ground) yang paling dekat dari
Pelabuhanratu dan kondisi potensi ikan pelagis besar seperti tuna dan cakalang
masih cukup potensial untuk dieksploitasi.
2. Lokasi ini sudah sejak lama menjadi
tempat pendaratan kapal nelayan setempat dan merupakan perkampungan nelayan.
3. Dekat dengan daerah pemasaran
Jakarta dan Bandung, kalau ditempuh melalui jalan darat hanya memerlukan waktu
3-4 jam dan melalui rantai dingin, ikan dapat diekspor melalui Jakarta.
PPN
Palabuhanratu
telah mengikuti kaedah proses pembangunan yakni survey, identification, design, construction, operation and maintenance
(SIDCOM). Studi kelayakan dan penyusunan master plan telah dilakukan oleh
konsultan Rogge Marine Enginering
Consultant GmBh (Jerman) , desain rancang bangun pembangunan tahap I telah
dilakukan oleh Konsultan PT Tri Patra dan pembangunan fisiknya dilakukan oleh
kontraktor PT. Pembangunan Perumahan dan selesai serta telah diresmikan
operasionalnya oleh Presiden RI tanggal 18 Pebruari 1993.
Selama kurun waktu operasionalnya sampai sekarang, PPN Palabuhanratu
telah berfungsi baik. Segenap fasilitas yang ada telah difungsikan dan telah
dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas kapal melaut, pemasaran ikan,
penanganan, pengolahan dan pembinaan mutu ikan, pengumpulan data statistik
perikanan, pengendalian dan pengawasan kapal ikan, penyampaian informasi
perikanan kepada nelayan, pengembangan masyarakat nelayan, pengembangan wisata
bahari, dan pembinaan masyarakat pantai. PPN Palabuhanratu tetap merupakan unit
pelaksana teknis Departemen Kelautan dan Perikanan.
Walaupun pelabuhan ini telah berfungsi baik, namun banyak
kendala dan hambatan yang ditemui di dalam
operasionalnya. Masalah pokoknya adalah layanan yang diberikan belum optimal
karena kondisi fasilitas yang ada sudah tidak mampu menampung jumlah dan
aktivitas kapal perikanan yang ada. Sehingga untuk melayani kapal-kapal yang
ada dan kapal-kapal yang akan berpangkalan di pelabuhan ini, maka perlu
diupayakan pengembangannya. Dengan adanya pengembangan pelabuhan ini maka
aktivitas perikanan di wilayah ini akan meningkat pula.
Fungsi
pokok PPN Palabuhanratu adalah sebagai prasarana pendukung aktivitas nelayan
untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di laut, penanganan dan pengolahan
hasil ikan tangkapan, dan pemasaran serta sebagai tempat untuk melakukan
pengawasan kapal ikan. Berdasarkan fungsi itu maka tujuan dan sasaran yang hendak dicapai oleh pelabuhan ini adalah
dengan pelayanan yang diberikan diharapkan produktivitas kapal dan pendapatan
nelayan meningkat.
PPN
Palabuhanratu direncanakan untuk melayani kapal-kapal perikanan yang berukuran
lebih dari 60 GT yang beroperasi di perairan Nusantara dan Zone Ekonomi
Ekslusif Indonesia (ZEEI). Sedangkan PPN Pelabuhanratu memiliki sarana pemasaran
dan distribusi ikan berupa TPI dan pasar ikan dan areal industri untuk
menampung kegiatan pengepakan dan pengolahan ikan. Menurut Bustami (2001), kebutuhan
fasilitas bagi PPN Palabuhanratu disesuaikan dengan pola kegiatan operasional
pelabuhan perikanan yang mencakup:
1. Kegiatan operasional di laut, meliputi
kegiatan sebagai berikut:
a.
Penangkapan ikan di laut,
b.
Pendaratan di dermaga bongkar (landing),
c.
Pelayanan di dermaga muat (servicing),
d.
Perawatan dan perbaikan (maintenance and repairs),
e.
Tembat labuh dan istirahat (berthing).
2. Kegiatan operasional di darat, meliputi
kegiatan sebagai berikut:
a.
Pelelangan (auctioning),
b.
Penyortiran dan pengepakan (sorting & packing),
c.
Pengolahan (processing),
d.
Pengangkutan (transportation),
e.
Pemasaran (marketing)
Berdasarkan
pola kegiatan operasional di pelabuhan
perikanan maka fasilitas-fasilitas
yang terdapat di pelabuhan perikanan atau pendaratan ikan pada umumnya terdiri
dari :
1. Fasilitas pokok
a) Dermaga
Dermaga adalah suatu bangunan kelautan yang berfungsi
sebagai tempat labuh dan bertambatnya kapal, bongkar muat hasil tangkapan dan
mengisi bahan perbekalan untuk keperluan penangkapan ikan di laut.
Dermaga di PPN Palabuhanratu memiliki dermaga
sepanjang 500 m, terdiri dari dermaga tambat kapal-kapal dengan ukuran antara
5-20 GT sepanjang 120 m, dermaga tempat kapal bertambat dengan ukuran 20-30 GT
sepanjang 90 m dan dermaga tempat kapal bertambat dengan ukuran 30-100 GT sepanjang 100 m.
Fasilitas
yang terdapat di dermaga PPN Palabuhanratu antara lain:
1) Fender
yaitu fasilitas yang berfungsi agar kapal terhindar dari kerusakan akibat
benturan dengan dermaga saat bertambat.
2) Bolard
yaitu suatu bentuk konstruksi di dermaga yang berfungsi untuk menambatkan
kapal.
Gambar 1. Bolard
b) Kolam
pelabuhan
Kolam pelabuhan adalah daerah perairan pelabuhan untuk
masuknya kapal yang akan bersandar di dermaga.
Kolam pelabuhan menurut fungsinya terbagi dua yaitu
berupa:
1) Alur
pelayaran yang merupakan pintu masuk kolam pelabuhan sampai ke dermaga.
2). Kolam putar yaitu daerah perairan untuk
berputarnya kapal (turning basin).
Gambar 2.
Kondisi Kolam Pelabuhan di Dermaga 1
a) Alat
bantu navigasi
Alat
bantu navigasi adalah alat bantu yang berfungsi:
1) Memberikan
peringatan atau tanda-tanda terhadap bahaya yang tersembunyikan misalnya
terumbu karang di suatu peraran.
2) Memberikan
petunjuk/bimbingan agar kapal dapat berlayar dengan aman di sepanjang pantai,
sungai dan perairan lainnya.
3) Memberikan
petunjuk dan bimbingan pada waktu kapal akan keluar masuk pelabuhan atau ketika
kapal akan merapat dan membuang jangkar.
Alat bantu navigasi yang digunakan di PPN
Palabuhanratu antara lain:
1) Lampu
navigasi
Diletakkan untuk memberitahukan tentang keberadaan
suatu bangunan kelautan antara lain, pier,
wharf, breakwater.
2) Bangunan
tetap lampu beacon (fixed structure light beacon) pada
pantai, penahan gelombang dan lain-lain.
Lampu
model ini biasanya diletakkan pada ujung-ujung breakwater, pintu masuk pelabuhan dan tempat-tempat khusus yang
kemungkinan dapat menimbulkan kecelakaan pada lalu lintas kapal. Lampu beacon
ini memberitahukan pada kapal yang akan masuk atau keluar kolam pelabuhan. Ada
dua macam warna lampu navigasi yang terdapat di PPN Palabuhanratu, yaitu warna
kuning dan warna hijau.
3) Mercusuar
(light ship)
Merupakan
bangunan menara yang tinggi dengan lampu di atasnya. Biasanya diletakkan di
sepanjang pantai untuk memberitahu/membimbing kapal sepanjang perjalanannya
atau mendekati pelabuhan terhadap bahaya-bahaya seperti adanya karang dan
pendangkalan.
c) Breakwater atau pemecah
gelombang
Pemecah gelombang adalah suatu struktur bangunan
kelautan yang berfungsi khusus untuk melindungi pantai atau daerah di sekitar
pantai terhadap pengaruh gelombang laut.
Ada beberapa bentuk breakwater, diantaranya:
1) Tipe
breakwater timbunan adalah breakwater yang dibangun atas beberapa
lapis batuan. Pada umumnya jenis material yang dapat digunakan untuk tipe breakwater timbunan adalah:
a) Batuan
asli
b) Blok-blok
beton
c) Kombinasi
antara batuan asli dengan blok beton
d) Concrete shapes seperti tetrapod, quadripod, hexapod, tribar,
modifikasi kubus beton, dolos dan lain-lain.
2) Tipe
breakwater dinding tegak (the wall type)
Adalah
braekwater yang pembangunannya harus mempertimbangkan faktor-faktor, antara
lain:
a) Tersedianya
material pada lokasi atau disekitarnya.
b) Kedalaman
perairan
c) Keadaan
tanah dasar laut
d) Alat
yang tersedia untuk konstruksi
Tipe breakwater
yang ada di PPN Palabuhanratu adalah tipe breakwater
timbunan dengan menggunakan material Concrete
shape yaitu tetrapod. Alasan dipilihnya tipe tetrapod adalah karena tipe
ini memiliki kekuatan yang sangat bagus dibandingkan dengan yang lainnya. Jadi breakwater tipe ini setelah dilakukan
perhitungan secara teknis, mampu menahan gelombang besar yang ada di
Palabuhanratu.
Fasilitas fungsional
Fasilitas fungsional dikatakan juga suprastruktur
adalah fasilitas yang berfungsi untuk meninggikan nilai guna dari fasilitas
pokok, sehingga dapat menunjang aktivitas di pelabuhan. Fasilitas-fasilitas ini
diantaranya tidak harus ada di suatu
pelabuhan namun fasilitas ini disediakan sesuai dengan kebutuhan
operasional pelabuhan perikanan tersebut.
Fasilitas-fasilitas fungsional ini dikelompokkan
antara lain untuk:
a. Penanganan
hasil tangkapan dan pemasarannya
1) Tempat
Pelelangan Ikan (TPI)
Yaitu tempat pertemuan antara penjual (nelayan) dengan
pembeli/bakul, dimana terjadi tawar menawar harga hingga tercapai harga yang
disepakati oleh kedua pihak. Adapun ruangan yang ada pada gedung pelelangan
adalah:
a) Ruang
pelelangan
b) Ruang
pengepakan
c) Ruang
administrasi pelelangan terdiri dari loket-loket, gudang peralatan lelang,
ruang duduk untuk peserta lelang, toilet dan ruang cuci umum.
PPN Palabuhanratu memiliki Tempat Pelelangan
Ikan (TPI) dengan luas 900 m2, yang dapat menampung 50 ikan setiap
harinya. Secara kelembagaan yang melaksanakan kegiatan
pelelangan ikan adalah KUD Mina.
1) Gedung-gedung
pemasaran
Gedung-gedung pemasaran diantaranya tempat memasarkan
ikannya. Gedung ini biasanya dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas seperti alat
sortir, timbangan, pengepakan dan lain-lainnya.
2) Gudang
es
Es merupakan kebutuhan pokok yang harus dimiliki
nelayan saat akan melaut. Tujuannya yaitu agar ikan hasil tangkapan tetap
terjaga kualitasnya sehinga mempunyai nilai jual yang tinggi.
3) Fasilitas
pendingin
Fasilitas pendingin seperti cool room, dan cold storage
mempunyai fungsi untuk menyimpan ikan hasil tangkapan dalam waktu yang lama,
jika saat proses lelang tidak terjual semuanya atau sebagai fasilitas untuk
nelayan agar ikan hasil tangkapannya mempunyai kualitas yang tetap bagus
meskipun disimpan berhari-hari.
4) Fasilitas
pemeliharaan dan pengolahan hasil tangkapan ikan, seperti gedung pengolahan,
tempat penjemuran ikan, dan lain-lainnya.
a. Fasilitas
pemeliharaan dan perbaikan armada dan alat penangkapan ikan
Fasilitas untuk pemeliharaan dan perbaikan armada dan
alat penangkapan ikan diantaranya adalah:
1) Lapangan
perbaikan alat penangkapan ikan.
2) Ruang
mesin
3) Tempat
penjemuran alat penangkapan ikan
4) Bengkel:
fasilitas untuk perbaikan mesin kapal
5) Slipways
1) Gudang
jaring : tempat untuk menyimpan barang
2) Vessel lift
Fasilitas untuk mengangkat kapal dari kolam pelabuhan
ke lapangan perbaikan kapal.
a. Fasilitas
Perbekalan; Tangki BBM dan Tangki Air
Kebutuhan
solar ketika PPN Palabuhanratu baru dioperasionalkan disuplai oleh SPBU
terdekat, tetapi sejak Tahun Anggaran 1998 kebutuhan solar juga disuplai oleh
KUD Mina Sinar Laut yang mengelola tangki BBM yang berada di Pelabuhan.
Penyaluran kebutuhan air bersih untuk kapal perikanan di PPN Palabuhanratu
dipenuhi oleh PPN Palabuhanratu.
a. Fasilitas
komunikasi
PPN Palabuhanratu mempunyai fasilitas komunikasi berupa
sarana komunikasi radio SSB/all band, telepon, fax dan internet.
Fasilitas penunjang
Fasilitas penunjang adalah fasilitas yang secara tidak
langsung meningkatkan peranan pelabuhan atau para pelaku mendapatkan kenyamanan
melakukan aktivitas di pelabuhan. Fasilitas penunjang yang harus ada di suatu
pelabuhan diantaranya:
a. Fasilitas
Kesejahteraan.
Beberapa dari fasilitas kesejahteraan yang harus
dimiliki oleh pelabuhan diantaranya adalah MCK, Poliklinik, mess,
kantin/warung, mushola.
b. Fasilitas
Administrasi.
Beberapa dari fasilitas administrasi yang harus
dimiliki oleh pelabuhan diantaranya adalah kantor pengelola pelabuhan, ruang
operator, kantor syahbandar, kantor beacukai.
Sebagai acuan PPN Palabuhanratu dalam melakukan upaya peningkatan perekonomian
masyarakat dalam bidang perikanan di Pelabuhanratu adalah penjelasan
Undang-undang Nomor: 9 Tahun 1985 tentang perikanan pasal 18, mengenai fungsi
dan peranan pelabuhan perikanan yang dapat diuraikan sebagai berikut :
Pusat
pengembangan masyarakat nelayan;
Sebagai sentra kegiatan masyarakat nelayan Pelabuhan
Perikanan diarahkan dapat mengakomodir kegiatan nelayan baik nelayan
berdomisili maupun nelayan pendatang.
Tempat berlabuh
kapal perikanan;
Pelabuhan Perikanan yang dibangun sebagai tempat berlabuh (landing)
dan tambat/merapat (mouring) kapal-kapal perikanan, berlabuh/merapatnya
kapal perikanan tersebut dapat melakukan berbagai kegiatan misalnya untuk
mendaratkan ikan (unloading), memuat perbekalan (loading), istirahat (berthing), perbaikan apung (floating
repair) dan naik dock (docking). Sehingga sarana atau fasilitas
pokok pelabuhan perikanan seperti dermaga bongkar, dermaga muat, dock/slipway
menjadi kebutuhan utama untuk mendukung aktivitas berlabuhnya kapal perikanan
tersebut.
Tempat pendaratan ikan hasil tangkapan;
Sebagai tempat pendaratan ikan hasil tangkap (unloading activities) Pelabuhan
Perikanan selain memiliki fasilitas dermaga bongkar dan lantai dermaga (apron
) yang cukup memadai, untuk menjamin penanganan ikan (fish handling) yang baik dan bersih didukung pula oleh
sarana/fasilitas sanitasi dan wadah pengangkat ikan.
Tempat
untuk memperlancar kegiatan-kegiatan kapal perikanan;
Pelabuhan Perikanan dipersiapkan
untuk mengakomodir kegiatan kapal perikanan, baik kapal perikanan tradisional
maupun kapal motor besar untuk kepentingan pengurusan administrasi persiapan ke
laut dan bongkar ikan, pemasaran/pelelangan dan pengolahan ikan hasil tangkap.
Pusat penanganan
dan pengolahan mutu hasil perikanan;
Prinsip penanganan dan pengolahan produk hasil perikanan
adalah bersih, cepat dan dingin (clean, quick and cold). Untuk memenuhi
prinsip tersebut setiap Pelabuhan Perikanan harus melengkapi
fasilitas–fasilitasnya seperti fasilitas penyimpanan (cold storage) dan sarana/fasilitas sanitasi dan hygene, yang berada di kawasan industri
dalam lingkungan kerja Pelabuhan Perikanan.
Pusat pemasaran
dan distribusi ikan hasil tangkapan;
Dalam menjalankan fungsi, PPN Palabuhanratu dilengkapi
dengan tempat pelelangan ikan (TPI), pasar ikan (Fish Market) untuk
menampung dan mendistribusikan hasil penangkapan baik yang dibawa melalui laut
maupun jalan darat.
Pusat pelaksanaan
pembinaan mutu hasil perikanan;
Pengendalian mutu hasil perikanan dimulai pada saat
penangkapan sampai kedatangan konsumen. Pelabuhan Perikanan sebagai pusat
kegiatan perikanan tangkap selayaknya dilengkapai unit pengawasan mutu hasil
perikanan seperti laboratorium pembinaan dan pengujian mutu hasil perikanan
(LPPMHP) dan perangkat pendukungnya, agar nelayan dalam melaksanakan
kegiatannya lebih terarah dan terkontrol mutu produk yang dihasilkan.
Pusat penyuluhan
dan pengumpulan data;
Untuk meningkatkan produktivitas, nelayan memerlukan
bimbingan melalui penyuluhan baik secara teknis penangkapan maupun manajement
usaha yang efektif dan efisien, sebaliknya untuk membuat langkah kebijaksanaan
dalam pembinaan masyarakat nelayan dan pemanfaatan sumberdaya ikan selain data
primer melalui penelitian data sekunder diperlukan untuk itu, maka untuk
kebutuhan tersebut dalam kawasan Pelabuhan Perikanan merupakan tempat terdapat
unit kerja yang bertugas melakukan penyuluhan dan pengumpulan data.
Pusat
pengawasan penangkapan dan pengendalian pemanfaatan sumberdaya ikan;
Pelabuhan Perikanan sebagai basis pengawasan penangkapan dan
pengendalian pemanfaatan sumberdaya ikan. Kegiatan pengawasan tersebut
dilakukan dengan pemeriksaan spesifikasi teknis alat tangkap dan kapal
perikanan, ABK, dokumen kapal ikan dan hasil tangkapan. Sedangkan kegiatan
pengawasan di laut, Pelabuhan
Perikanan dapat dilengkapi dengan pos/pangkalan bagi para petugas pengawas yang
akan melakukan pengawasan di laut.
Menurut Damaredjo (1981) dalam Bustami (2001), untuk
mendukung peranan pelabuhan perikanan dalam operasionalnya diperlukan
fasilitas-fasilitas yang dapat :
a.
Memperlancar kegiatan produksi dan
pemasaran hasil tangkapan
b.
Menimbulkan rasa aman bagi nelayan
terhadap gangguan alam dan manusia
c.
Mempermudah pembinaan serta
menunjang pengorganisasian usaha nelayan dalam unit ekonomi
Kompleksitas pemasaran produk ikan yang dihasilkan dari
upaya penangkapan sumberdaya ikan di Perairan Palabuhanratu akan membuat nilai
jual yang diperoleh produsen (nelayan) dan konsumen akhir sangat jauh berbeda.
Kesenjangan ini akan menimbul dampak negatif yang kurang baik bagi perkembangan
perekonomian pada
bidang perikanan. Agar hasil pemanfaatan sumberdaya ikan oleh nelayan ini baik
maka pelabuhan perikanan harus dapat dikembangkan fungsinya dari service
centre menjadi marketing centre. Keberhasilan pengembangan ini akan
melahirkan suatu mata rantai pemasaran (market channel) yang teguh dan
menciptakan growth centre di Palabuhanratu
dalam menghadapi dan mengantisipasi perdagangan bebas yang bakal diterapkan di
Indonesia yang pada akhirnya mempengaruhi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat
khususnya nelayan.
Pelelangan
di PPN Palabuhanratu
Pelelangan ikan adalah suatu kegiatan
disuatu tempat pelelangan ikan guna mempertemukan antara penjual dan pembeli
ikan sehingga terjadi tawar-menawar harga ikan yang mereka sepakati bersama. Dengan
demikian pelelangan ikan adalah salah satu mata rantai tata niaga ikan.
Pelelangan diatur
pertama kali dalam Peraturan Pemerintah No.64/1957 tentang penyerahan sebagian
dari urusan pemerintah pusat di lapangan perikanan laut, kehutanan dan karet
rakyat kepada daerah-daerah swatantra tingkat I. Didalam PP ini diatur
pelelangan ikan dilaksanakan oleh pemerintah daerah (Bustami, 2001).
Untuk
daerah Jawa Barat berlaku Peraturan Daerah Propinsi Dati Jawa Barat No 15/1984
tentang penyelenggaraan pelelangan ikan, yakni mengatur tata cara pelelangan
ikan, siapa yang ditunjuk sebagai penyelenggara lelang dan besarnya retribusi
lelang (Bustami 2001).
Kemudian Pemerintah Pusat melalui Keputusan
Bersama antara Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri serta Menteri
Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil No. 139/1997, 902/kpts/pi-402/9/97 dan
03.SKB/M/IX/1997 tentang penyelenggaraan pelelangan ikan (Bustami, 2001).
Selanjutnya
Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat mengeluarkan Perda No 10/1998 tentang
penyelenggaraan pelelangan ikan dan Perda No 11/1998 tentang retribusi pasar
grosir. Kemudian Gubernur mengeluarkan juklaknya No 4 dan No 5/2001. Penyelenggaraan
pelelangan ikan memiliki sasaran :
1.
Meningkatkan pendapatan nelayan
2.
Meningkatkan eksistensi pelelangan ikan
3.
Meningkatkan Kelayakan TPI
4.
Meningkatkan fungsi TPI
5.
Meningkatkan aplikasi aturan pelelangan ikan
Dalam
pengadaan tempat pelelangan ikan (TPI) ada beberapa persyaratan sehingga
konstruksi dan kelengkapan konstruksi di TPI dianggap layak untuk mengadakan
pelelangan. Persayaratan tersebut diantaranya adalah
1. Lantai
TPI memiliki kemiringan 2 % agar benda cair segera meluncur/mengalir ke saluran
drainase.
2. Bangunan
TPI bentuknya terbuka dan bebas cahaya dan udara masuk.
3. Dipinggir/ditiang
TPI dipasang kran air agar memudahkan dalam pencucian ikan atau lantai TPI.
4. Penerangan
TPI secukupnya .
5. Dinding
TPI dari keramik agar mudah dibersihkan.
6. Sepanjang/sekeliling TPI dibuat pagar dan ada pintu agar tidak
semua bisa masuk kedalam TPI.
7. Diruang TPI disediakan tempat-tempat
sampah
Menurut
Bustami (2001), adapun TPI yang telah dibangun di PPN Palabuhanratu konstruksi
memiliki kelayakan sebagai berikut :
1. Luas
TPI 900 m2, terdiri dari ruang sortir, ruang lelang dan ruang pengepakan.
Kondisi ini sudah sesuai dengan kapasitas ruang uang dapat menampung 50 ton
ikan setiap harinya.
2. Lantai
TPI memiliki kemiringan 2 %. Kondisi ini sudah sesuai persyaratan yang
ditetapkan yakni 2 % guna memperlancar zat cair mengalir ke saluran pembuangan.
3. Dilengkapi
saluran air. Kondisi ini sudah sesuai dengan rencana, namun saluran air ini
tidak baik pembuangannya ke kolam pelabuhan yang seharusnya harus dialihkan ke
bak penampungan air kotor.
4. Air
bersih tidak berfungsi karena air dari PDAM tidak mengalir ke TPI. Hal ini
terjadi karena kondisi PDAM sering tidak mengalir.
5. Untuk
membersihkan lantai digunakan air laut yang dialirkan dengan menggunakan pompa
genset. Kondisi ini sebetulnya tidak baik, untuk masa yang akan datang
diupayakan dari air tawar.
6. Di dalam
TPI ada bak sampah.
7. Disediakan
penerangan yang cukup dari PLN, sehingga mampu melakukan lelang pada malam
hari.
8. Disediakan
timbangan yang dapat digunakan nelayan secara bebas. Kondisi ini sudah sesuai
rencana, namun sering dipermainkan sehingga sering rusak.
9. Dinding
TPI adalah keramik, sehingga mudah dibersihkan.
10.
Disediakan gerobak dorong.
Mekanisme pelelangan ikan di TPI
diikuti oleh beberapa pihak, yaitu nelayan pemilik ikan atau yang mewakilinya
(pengurus), bakul, pengusaha selain bakul. Dalam pelaksanaan pelelangan diatur
atau dipandu oleh petugas TPI. Seluruh hasil tangkapan ikan di laut dijual secara lelang di TPI.
Dalam
proses pelelangan, terdapat beberapa tata tertib yang harus dipatuhi. Tata
tertib ini mengatur keberlangsungan pelelangan. Adapun tata tertib yang harus
ditaati adalah sebagai berikut:
- Kapal perikanan yang mendarat atau membongkar hasil tangkapannya diwajibkan:
a.
Melaporkan
kedatangan ke tim terpadu
b.
Meminta
nomor urut pelelangan
- Pembongkaran dan pemuatan ikan dilakukan oleh awak kapal
- Tempat ikan yang akan dilelang adalah trays milik pelabuhan perikanan
- Pengangkutan ikan dari bibir dermaga ke lantai pelelangan dilaksanakan oleh TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat)
- Pelaksanaan pelelangan hanya untuk
a.
Petugas
b.
Nelayan
c.
Peserta
- Peserta lelang yang berhak mengikuti adalah peserta lelang yang menyimpan uang yang dijaminkan.
- Jumlah hasil lelang tidak diperkenankan melebihi jumlah uang yang dijaminkan
- Peserta lelang yang akan mengangkut ikan hasil lelang keluar lokasi TPI harus memperlihatkan tanda bukti pembayaran kepada petugas.
Selain tata tertib yang harus
dipatuhi, dalam
suatu kegiatan pelelangan ikan harus terdapat pula elemen-elemen sebagai
berikut: 1) Juru lelang yang
bertugas melelang ikan hasil tangkapan nelayan; 2) Juru catat yang bertugas mendampingi juru lelang dan mencatat
setiap transaksi yang dihasilkan; 3)
Juru timbang yang bertugas menimbang ikan yang akan dilelang; 4) Nelayan selaku penjual ikan; dan 5) Pembeli ikan
Adapun
menurut Hardani
(2008) ada beberapa tahapan yang harus dijalani dalam proses pelelangan ikan. Tahapan tersebut adalah sebagai
berikut:
1.
Ikan
ditimbang oleh juru timbang dan diberi label yang berisi data tentang nama
kapal, berat ikan dan jenis ikan.
2.
Pembeli
ikan/bakul yang ingin ikut dalam laleng harus menyimpan uang jaminan kepada
juru karcis. Uang yang disimpan paling sedikit Rp. 500.000,00.
3.
Juru
karcis memberikan identitas kepada penyimpan uang dan juru lelang.
4.
Ikan
dilelang sesuai jenis ikan dan pelelangan dilakukan secara terbuka dengan
kebebasan dalam persaingan harga. Pembeli/bakul yang berani menawar dengan harga tertinggi, maka akan memenangkan lelang.
5.
Setelah
ikan terjual, juru lelang memberikan laporan kepada juru karcis.
6.
Bakul
membayar tagihan kepada juru karcis dengan nilai: Nilai lelang + (3% x Nilai
Lelang)- uang jaminan.
7.
Nelayan
mengambil uang hasil penjualan ikan ke juru karcis dengan jumlah: Nilai lelang
– (2%x nilai lelang).
Satu kali pelelangan hanya dilakukan
terhadap hasil tangkapan satu kapal dan proses pelelangan harus disaksikan oleh
wakil dari nelayan/penjual. Bila nelayan menetapkan harga yang tinggi dan tidak
ada yang membelinya, maka ikan akan dikembalikan kepada nelayan (opow) dan nelayan dikenakan biaya
retribusi sebesar 5% dari nilai lelang yang diinginkan oleh nelayan tersebut
dan nelayan dapat menjual hasil tangkapannya kepada siapapun (Hardani 2008).
Dalam Hardani (2008), kegiatan
pelelangan di pelabuhan perikanan biasanya dilakukan pada pagi hari, akan
tetapi kini kegiatan pelelangan di PPN Palabuhanratu sudah tidak berjalan lagi.
Hal tersebut sudah lama berlangsung sejak KUD Mina Mandiri Sinar Laut mengambil
alih operasional kegiatan pelelangan dari Dinas Perikanan Palabuhanratu pada
tahun 2005. Berdasarkan informasi yang diperoleh, setelah operasional kegiatan
pelelangan “dipegang” oleh KUD, kegiatan pelelangan hanya dilakukan beberapa
kali saja, selanjutnya tidak berjalan lagi sampai sekarang. Ikan yang dilelang
didominasi oleh ikan cakalang, cucut,
layaran, tongkol, layur, peperek, tembang maupun bawal. Ikan-ikan tersebut
dibongkar dari kapal penangkapan ikan yang mengoperasikan alat tangkap jaring
rampus, pancing, payang, gillnet,
bagan, rawai dan purse seine (Hardani 2008).
Ass.wr.wt.saya Ibu Nur Intan tki singapore sangat berterima kasih kepada Aki Soleh, berkat bantuan angka jitu yang di berikan Aki Soleh, saya bisah menang togel 4D yaitu (9669) dan alhamdulillah saya menang (359,juta)sekarang saya sudah bisah melunasi hutang-hutang saya dan menyekolahkan anak-anak saya. sekarang saya sudah bisah hidup tenang berkat bantuan Aki Soleh. bagi anda yang termasuk dalam kategori di bawah ini;
BalasHapus1.di lilit hutang
2.selalu kalah dalam bermain togel
3.barang-barang berharga sudah habis buat judi togel
4.hidup sehari-hari anda serba kekurangan
5.anda sudah kemana-mana tapi belum dapat solusi yang tepat
6.pesugihan tuyul
7.pesugihan bank gaib
8.pesugihan uang balik
9.pesugihan dana gaib, dan dll
dan anda ingin mengubah nasib melalui jalan togel seperti saya hub Aki Soleh di no; 082-313-336-747.
atau anda bisah kunjungi blog AKI "http://angkaramalantogel.blogspot.co.id/"
Atau Chat/Tlpn di WhatsApp (WA)
No WA Aki : 082313336747
"A T A U B U K A A J A S I T U S K A M I"
UNTUK JENIS PUTARAN; SGP, HK, MACAU, MALAYSIA, SYDNEY, TOTO MAGNUM, TAIPE, THAILAND, LAOS, CHINA, KOREA, KAMBODIA, KUDA LARI, ARAB SAUDI,
AKI SOLEH dengan senang hati membantu anda memperbaiki nasib anda melalui jalan togel karna angka gaib/jitu yang di berikan AKI SOLEH tidak perlu di ragukan lagi.sudah terbukti 100% akan tembus. karna saya sudah membuktikan sendiri.buat anda yang masih ragu, silahkan anda membuktikan nya sendiri.
SALAM KOMPAK SELALU.DAN SELAMAT BUAT YANG JUPE HARI INI
..( `’•.¸( `‘•. ¸* ¸.•’´ )¸.•’´ )..
«082-313-336-747»
..( ¸. •’´( ¸.•’´ * `’•.¸ )`’•.¸ )..